Pemkot Depok Segera Merealisasikan Rusunawa

POSTKOTAPONTIANAK.COM

(DEPOK)-Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Tata Kota dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, dalam waktu dekat ini berencana mengoperasikan Rumah Susun Sewa (Rusunamwa) yang berada di Kampung Banjar Pucung, RT004 RW05, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, yang sudah lima tahun terbengkalai. Namun, rencana tersebut bakal terhambat lantaran kondisi bangunan rusak. Butuh banyak perbaikan ataupun renovasi, kata Kepala Distarkim Kota Depok, Nunu Heriana, kepada wartawan Rabu (1/8/2012) di kantornya.

Nunu mengungkapkan, saat ini pemerintah kota tinggal menunggu proses lelang agar renovasi Rusunawa segera diselesaikan oleh pihak ketiga.  Total anggaran untuk renovasi, hanya sebesar Rp 250 juta. Jauh dari pengajuan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yakni sebesar Rp600 juta. "Sekarang lagi lelang, karena kondisinya memang sudah jelek.

Dengan anggaran sekecil itu, kata Nunu, perbaikan hanya bisa dilakukan pada bagian-bagian tertentu saja. Namun, pemerintah berencana melakukan perbaikan tahun depan. "Perbaikan dilakukan sedapatnya saja, mungkin 2 sampai 3 lantai. Tahun depan dilanjutkan renovasi," ungkapnya.

Menurut Nunu, rencananya satu unit Rusunnawa akan disewakan dengan harga tergolong murah yakni Rp 175 ribu hingga Rp 250 ribu tergantung dari lantai terendah. Sedikitnya sudah ada 112 Kepala Keluarga (KK) yang berminat. Namun akses jalan menuju rusunawa begitu rumit dan jauh dari pusat kota. Rusunawa berada di lokasi agak di pinggir kota Depok dan belum dilewati angkutan kota (angkot). Rusunawa tersebut bertipe 21 dengan sistem ruangan loss dan bagian dapur serta kamar mandi dibatasi dengan sekat dinding.  Rusunawa yang terdiri dari tiga blok itu masing – masing memiliki 96 unit. Rusunawa itu memang diperuntukan bagi masyarakat menengah ke bawah khususnya bagi kaum buruh yang banyak berkerja di pabrik di sepanjang Jalan Raya Bogor, Cimanggis dan Tapos,” tuturnya.

Nunu menegaskan, jika telah selesai renovasi, maka Rusunawa sudah bisa dioperasikan. "Sekarang selesai renovasi pun sudah bisa disewakan, enggak mesti tunggu Peraturan Wali Kota (Perwa), renovasi meliputi cat ulang, penggantian kunci – kunci yang rusak, kusen pintu dan jendela, serta mengganti kaca yang pecah," tandasnya.(M.Said)