Herman : Bayar THR Sesuai Ketentuan !

POSTKOTAPONTIANAK.COM

(PONTIANAK)-Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.Pembayaran THR tahun 2012 merupakan kewajiban pengusaha kepada buruh sebagaimana diatur dalam Peraturan Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER. 04/MEN/1994. Demikian tertuang dalam pembukaan surat edaran Mentri Tenaga Kerja RI Nomor : SE.05/MEN/VII/2012 tertanggal 19 Juli 2012.

Dalam surat edaran tersebut di jelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus atau lebih, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) secara terus menerus atau lebih, sebesar 1 (satu) bulan upah.Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan secara proposional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja x 1 (satu) bulan upah di bagi 12 bulan.selambat-lambatnya THR diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan

Senada dengan surat edaran tersebut koodinator wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalbar menghimbau kepada pengusaha agar dapat memberikan THR tepat pada waktunya dan sebaiknya sebelum H-7 sudah sampai kepada pekerja/buruh agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.”kepada pekerja/buruh yang tidak mendaptkan THR tepat pada waktunya ataupun pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan agar dapat melaporkan ke posko komando satuan tugas (POSKO SATGAS) ketenagakerjaan peduli lebaran tahun 2012 atau DPC federasi KSBSI kabupaten/kota di Kalbar,” ujar herman

KSBSI juga menghimbau kepala daerah di kab/kota agar memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan pemberian THR dan mudik lebaran tahun 2012 sesuai dengan surat edaran menakertras yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota se-Indonesia agar dapat memberikan himbauan kepada pengusaha hendaknya memberikan THR tepat pada waktunya.

Diakhir perbincangan Suherman tidak lupa mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa dan menyambut hari raya idul fitri 1433 H kepada seluruh pekerja/buruh yang ada di Kalbar dan berharap agar THR yang diberikan dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan pada saat merayakan hari raya.(fauzi)

Apa Pendapat Anda Dengan Berita Ini ?


Security code
Refresh