Kapuas Hulu

Petani Sawit Kecamatan Silat Hilir Mengancam

POSTKOTAPONTIANAK.COM

KAPUAS HULU,Beberapa wajtu yang lalu bertempat digedung serbaguna didesa miau merah kecamatan silat hilir pengurus/ pengawas KUD ASMOJA dan semua ketua kelompok tani dalam wilayah kerja KUD ASMOJA serta dihadiri oleh unsur unsur muspika mengadakan rapat kesepakatan dalam rangka membahas addendum MOU dengan PT RIAU AGROTAMA PLANTATION ( RAP ). Sementara dalam rapat tersebut Pihak perusahaan hanya diwakili oleh ir.zulhamsyah ( asisten divisi IV MME) dalam rapat tersebut secara kompak para ketua kelompok tani bersepakat untuk menyegel kantor milik PT RAP apabila pertemuan yang sudah diagendakan oleh pemerintah kabupaten Kapuas hulu untuk mempertemukan pihak perusahaan dan bank menemui jalan buntu, kesepakatan yang diamini oleh pengurus/pengawas KUD ASMOJA sangatlah wajar, “ mengingat kami sudah berkali-kali mengajak pihak perusahaan dan pihak bank untuk membahas masalah hutang yang berjumlah 66 juta/ha namun selalu menemui jalan buntu.” Demikian ungkap hendrik ( ketua kud asmoja ) saat memimpin rapat. Disambut tepuk tangan yang meriah dari peserta dan setujui oleh pengawas kud asmoja

Dan rencana pertemuan yang sudah diagendakan untuk mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan dan bank yang dipasilitasi oleh pemerintah kabupaten Kapuas hulu akan berlansung pada tanggal 3 agustus 2012 dan itu, harus dilakukan diputusibau, “ teriak para peserta.” Dan apabila pertemuan mendatang tidak membuahkan hasil maka kantor PT RAP akan kami segel dan lahan plasma akan kami ambil alih,’’ ancam para peserta rapat yang sebagian besar adalah pemilik lahan.

Menanggapi ancaman para petani tersebut, kapolsek silat hilir menghimbau kepada para petani agar jangan melakukan tindakan yang anarkis dan bisa merugikan petani sendiri, “ pada prinsipnya kami dari kepolisian sektor silat hilir tetap berada dalam posisi yang netral yang sesuai dengan uu no 2 tahun 2002 tantang kepolisian, dan kami akan menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan tugas kami,” ungkap hendra ( Kapolsek Silat Hilir )

Menanggapi hutang kebun plasma yang berjumlah 66 juta/ha tersebut, samsul aripin ( kepala desa setunggul ) dengan tegas mengatakan, “ ini sangat berat kami terima, karena sudah tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada, mengingat kebun sudah sudah berusia 12 tahun tetapi bagi hasil yang kami terima saat ini hanya berkisar 300.000/ha, maka hal ini kami menolak adanya hutang tersebut,”

Dalam rapat tersebut para petani membuat satu pernyataan sikap, adapun pernyataan sikap tersebuta adalah

1.       Apabila sampai tanggal 3 agustus 2012 pertemuan antara PT RAP,BANK MANDIRI, KUD ASMOJA tidak terlaksana maka petani akan melakukan

a.       Penyegelan kantor MME dan kantor divisi

b.      Setelah 3 hari penyegelan kantor MME di sp 5 tidak ada jawaban maka kebun plasma akan diambil oleh kud asmoja atas nama petani

2.       Apabila dalam pembahasan addendum mou tersebut tidak ada kesepakatan maka kebun plsma dijadikan status quo selama tiga hari

3.       Pemutasan kerjasama dengan menarik diri dari kemitraan dengan PT RAP.

4.       Mendesak pemeritah kabupaten Kapuas hulu dapat mencabut ijin perkebunan PT RAP disilat hilir.

Selesai membuat pernyataan sikap tersebut pengurus/pengawas serta para ketua kelompok tani dengan dikawal oleh aparat kepolisian sektor silat hilir menuju kantor PT RAP dan kedatangan para pengurus/pengawas serta para petani tersebut di kantor PT RAP hanya disambut oleh askep inti ( DENY ) dan asisten divisi IV MME ( ZULHAMSYAH ) dan pernyataan sikap tersebut dibacakan langsung oleh hendrik./ bersambung.( Edi Sebirin )