Bansos Rp.8, 9 M Tanpa Perbup

POSTKOTAPONTIANAK.COM

(SAMBAS)-Setidaknya senilai Rp.8,9 miliar uang rakyat Sambas yang bersumber dari APBD TA 2010 untuk bantuan sosial (bansos) tanpa menggunakan dasar peraturan bupati.”Dana bansos 8,9 miliar hanya menggunakan nota Bupati, kala itu Burhanuuddin A Rasyid. Padahal menurut ketentuan perundang-undangan, bansos harus menggunakan peraturan bupati,”ujar Rustam,ketua BARAK dalam siaran persnya kepada wartawan,kemarin.

Menurut Rustam, TA 2010, untuk belanja Bansos Pemkab Sambas dalam APBD dianggarkan12.041.520.500 dan telah direalisasikanRp.10.252.225.217. Bansos tersebut untuk ormas, kelompok masyarakat,lembaga pendidikan dan parpol. “Dari jumlah rp 10 miliar tersebut yang menggunakankeputusan bupati cuma sembilan lembaga penerimadengan nilai Rp.1.434.650.585,”katanya.

Sesuai ketentuan perundangan harusnya bansos dikeluarkan melalui keputusan kepala daerahsebagai dasar untuk pembangunan kepada pihakpenerima bantuan.” Nyatanya cuma menggunakan nota. Berarti menyalahi peraturan,”katanya.

Dijelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Pusat di Jakarta yang diterima BARAK, menyimpulkan bahwa pemerintah daerahtidak memiliki dasar pertimbangan yang cukup dalammemberikan bantuan.”Kami meminta BPK maupun pihak kompetenuntuk mengusut indikasi merugikan keuangan negaratersebut hingga tuntas.Pihak-pihak yangterlibatbaik itu berstatus mantan atau pegawai aktif untuk diperiksa,”katanya sembari menambahkan pihaknya akan terus mengawal temuan tersebut hingga tuntas. (dd*).

Apa Pendapat Anda Dengan Berita Ini ?


Security code
Refresh