PONTIANAK – POST KOTA
Pemerintah Kota Pontianak lewat Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUMP) bertindak tegas. Sebanyak 296 unit koperasi dibubarkan. Penyebabnya, tidak pernah lagi menggelar Rapat Akhir Tahunan (RAT).
“RAT itu bagi koperasi wajib dilaksanakan setiap tahun. Itu indikator koperasi aktif dan tidak. Kalau tak ada RAT, tanda tidak aktif lagi, terpaksa dibubarkan,” kata Jamilah mewakili Plt Kepala DKUMP Kota Pontianak saat menghadiri RAT ke-38 KPN Kopenda Kemenag di Aula PLHUT Kemenag Kota Pontianak, Sabtu (9/3/2024).
Camat Pontianak Selatan Diapresiasi atas Responsifnya Terhadap Keamanan
Dijelaskan Jamilah, jumlah koperasi di Kota Pontianak per 31 Desember 2023 ada 808 unit. Dari jumlah itu ada 485 unit tergolong koperasi aktif. Ada 27 unit masuk kategori tidak aktif.
“Yang tidak aktif masuk dalam pembinaan. Kita masih mendorong agar bisa menggelar RAT. Tapi, bila RAT pun tak digelar dengan sendirinya akan dibubarkan,” tegas Jamilah.
Untuk 296 unit yang sudah dibubarkan, akses secara online ke Kementerian Koperasi sudah ditutup. Sangat berat untuk dihidupkan kembali. Karena, kepengurusannya tidak jelas lagi.
Pembagunan Jembatan Kepuluk Mangkrak, CV Berakas Jaya Cairkan Dana 90% dari Pagu Kontrak
“Masih beruntung ada 485 unit koperasi masih aktif. Sebagai isyarat bahwa koperasi masih eksis di Kota Pontianak. Kita berharap, koperasi yang aktif terus meningkatkan statusnya menuju koperasi sehat,” harap Jamilah yang menginformasikan bahwa KPN Kopenda Kemenag Kota Pontianak naik statusnya menjadi koperasi sehat.
Perlombaan dan Pawai Ta’aruf Meriahkan Bulan Suci Ramadhan 1445 H
KPN Kopenda Kemenag di bawah pimpinan Bambag Daryanto patut dicontoh. Karena, setiap Maret selalu menggelar RAT tepat waktu. Omzetnya juga selalu naik setiap tahun. “Ada baiknya pengurus koperasi lain mencontoh KPN Kopenda Kemenang,” saran Jamilah.
RJ/DIN PKP.