PN Ketapang Jatuhkan Vonis Bersalah Kepada Nahkoda TB.Mantap O7. Tindak Pidana Pelayaran.

 

KETAPANG KALBAR (POSTKOTA):
Putusan PN Ketapang Nomor 276/Pid.B/2024/PN Ktp yang dikeluarkan terhadap terdakwa Muhammad Gozali Rahman merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Ketapang. Dalam putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana pelayaran yang dilakukan sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum Nafathony S.M. Batistuta, S.H.

Hakim Ketua Andre Budiman Panjaitan bersama dengan dua hakim anggota yaitu Ika Ratna Utami dan Dhimas Nugroho Priyosukamto, telah memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Terdakwa dihukum dengan pidana denda sejumlah Rp.17.000.000,00, dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dalam amar Putusan yang dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Ketapang bahwa:

1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD GOZALI RAHMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelayaran sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

3. Menetapkan barang bukti dikembalikan Kepada Terdakwa berupa:

– Kapal Tug Boat dan Tongkang:
Nama Kapal : TB. Mantap 07 & TK. Sinar Harapan
Tonage : GT. 32 & GT. 152
Bendera : Indonesia
Tanda Pendaftaran : GT. 32 No. 4669/GKB/ GT. 152 No. 623/GKB
Jenis Kapal : Tug boat / Tongkang
Kapal Terbuat Dari: Kayu / Besi
Muatan : CPO +/- 219 Ton
Pemilik : Ainal Yakin
Nahkoda : Muhammad Gozali Rahman
Jumlah ABK: 5 (lima) orang termasuk Nakhoda
Warga Negara: Indonesia;

– 2 (dua) Tabung Alat pemadam kebakaran (APAR);
– 1 (satu) kotak Perlengkapan P3K;
– 2 (dua) HT Merek Baofeng;
– Muatan : CPO CPO +/- 219 Ton setelah dilakukan pengukuran ulang sisa CPO : 244.593 KG.

Pasang Iklan
Pasang Iklan hub : postkotapontianak.com

Surat penyataan a.n Wisnu saputra jabatan supervisor laboratorium PT SKS tentang telah dilaksanakan pengecekan ulang sisa CPO dalam tongkang sebesar : 244.593 KG tanggal 23 Desember 2023;
Surat penyataan a.n Wisnu saputra jabatan supervisor laboratorium PT SKS tentang telah dilaksanakan pengecekan ulang sisa CPO dalam tongkang sebesar : 244.593 KG tanggal 23 Desember 2023;
Berita acara pengukuran sisa cpo dalam tongkang dilanjutkan penyegelan tutup manhole cpo.tanggal 23 Desember 2023;
Dikembalikan kepada Saksi Ainal Yakin;

Dokumen Surat perintah olah gerak (SPOG) TB. Mantap 07 & TK. Sinar Harapan;
Surat persetujuan Olah gerak kapal No: UPP.Kendawangan/III/153/ II/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023;
Surat persetujuan alih muat Nomor: PP.005/30/01/UPP/KDW/2023 Tanggal 11 desember 2023;
Daftar Awak Kapal (Crew List) 5 (Lima) orang termasuk Nakhoda Tanggal 11 desember 2023;
Surat pengiriman CPO dari PT. Sukses Karya sawit palm oil mil no. 139 / SKMLAB /CPO / XII / 2023 tanggal 14 desember 2023;
Lampiran historis perjalanan no kontrak : 013/SKS-SMART/CPO/XII/2-23 Rit ke 3 tanggal 14 desember 2023;
Cargo Manifest dari PT SKS tanggal 14 desember 2023 berjumlah 217,150 MT
– Dokumen dokumen TB. Mantap 07 TK. Sinar Harapan

TB. Mantap 07
Sertifikat kelaikan dan kebangsaan kapal sungai dan danau Nomor :552/3367/DISHUB-C. 1/10/23 tanggal 23 Oktober 2023 berlaku sampai dengan tanggal 06 November 2024

Pas kapal peraran daratan Nomor: 552/3367/DISHUB-C. 1 tanggal 23 oktober 2023,berlaku sampai dengan tanggal 06 November 2024;

Surat persetujuan pengoperasian kapal angkutan sungai dan danau Nomor 552/3278/DISHUB-C. 1/09/23 tanggal 23 Oktober 2023, bertaku sampai dengan tanggal 06 November 2023;

Surat pendaftaran dan kelengkapan sarana angkutan sungai dan danau Nomor 552/896/DISHUB-C.3, Tanda Selar : GT. 32 No. 4669/GKB Tanggal 23 Oktober 2023;

Surat ukur kapal Sungai dan danau Nomor: 4669/GKB Tanggal 23 Oktober 2023;

Dokumen tongkang

Sertifikat kelaikan dan kebangsaan kapal sungai dan danau Nomor : 552/1984/DISHUB-C.1/12/22 tanggal 30 Desem.

TIM : JER/DYN.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *