AHLI WARIS GAMBOK BIN .H. ALI DAENG PAGALA TERUS MEMPERTAHANKAN TANAH WARISNYA YANG DIDUGA SUDAH BERPINDAH TANGAN. KEPADA ORANG LAIN

 

POST KOTA – KUBU RAYA || Raya- Berdasar kan Imformasi yg berkembang saat.inj baik yg datang nya dari para Anak Ahli Waris Almarhum Gambok.Bin ,H,Ali Daeng Pagala maupun dari kalangan masyarakat mengatakan, dalam hal ini para anak Ahli waris telah menduga bahwa tanah Waris milik Orang tua mereka Sudah berpindah tangan ke pada pihak lain.

Seperti apa yg disampaikan para Anak Ahli Waris Gambok Bin.H.Ali Daeng Pagala.

Diantaranya: Sahdianto atau yg dipanggil dengan Wak AT, adalah anak Almarhum,Gambok Bin H.Ali, Daeng Pagala, dia menceritakan,kepada Para Awak Media di kediamannya di Desa Punggur pada Minggu,5/11/2023.

Lebih lanjut di ceritakan Wak At, adapun pokok permasalahan yang kami hadapi sekarang ini adalah masalah,tanah ahli waris orang tua kami yg kami duga sudah berpindah tangan kepada pihak lain.

Ini adalah tanah Ahli Waris Almarhum orang tua saya Gambok Bin,Ali Daeng Pagala ,ini menyangkut tanah Ahli Waris milik Orang tua saya yang kami tuntut.kata Wak At.

Kalau bukan tanah Ahli waris Milik orang tua kami ,tentu tidak akan kami tuntut oleh karena tanah milik orang tua kami Lah maka kami tuntut ujarnya.

Masalah ini tetap kami perjuangkan apalagi ini adalah pusaka milik orang tua kami yg diturunkan kepada anak- anak nya.maka dari itu kami menuntut.dan kami perjuangkan terus ujarnya.

Kami merasa keberatan jika tanah waris kami,milik orang tua kami, Gambok Bin H.Ali Daeng Pagala yg telah kami duga telah dijual apalagi tanah orang tua kami tersebut mempunyai surat asal yaitu.Surat Arab Gundul tahun 1928.

Sambil menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Mempawah kata Wak At kami sebagai anak ahli waris, tetap terus berdoa,agar tanah waris tersebut benar -benar
memang Ahli waris kami yang punya.

Dikatakan Wak At,untuk posisi tanah tersebut, yaitu membujur kebelakang bukan melintang mengikuti Sungai Punggur.

Yang berbatasan sebelah timur dengan parit Deraman, untuk sebelah barat berbatasan dengan Milek kemudian dengan BTN dan Sungai Punggur.

Untuk diketahui dilokasi tanah tersebut sebelumnya banyak pohon kelapa dan pohon Langsat. dengan lebar Tanah 25 Depak dan panjang kebelakang 200 Depak.

Dikatakanya Untuk ukuran tanah yang ada di punggur kebanyakan memanjang kebelakang,karena tanah milik almarhum Gambok,Bin H.Ali Daeng Pagala sebelum Indonesia merdekapun tanah tersebut memang sudah ada yg mempunyai surat asal.

Seandainya jika surat asalnya ada ditangan orang tidak mungkinlah kami bisa menuntut .jelas Wak At.

Disamping ,itu sebagai anak Ahli waris Gambok,Bin ,H.Ali Daeng.Pagala

Hamik Gambok. Mengatakan, untuk tanah waris yg di persoalkan itu adalah masalah tanah waris orang tua saya, yg kami ketahui,tanah tersebut tidak pernah dijual.kepada siapapun sejak orang tua kami meninggal pada tgl 11/11/1975.
Kami tetap mempertahankan tanah waris orang tua saya milik Almarhum Gambok.Bin H.Ali Daeng Pagala.Ujarnya.

Disamping itu,sebagai anak ahli waris ,Almarhum Gambok Bin H.Ali.Daeng Pagala.Bernama” Umar Gambok”, kalau saya tetap mempertahankan tanah waris orang tua saya karena tanah tersebut adalah tanah hak milik orang tua saya jelasnya.

Disamping itu, “Danang Gambok “menyatakan,saya tetap.mempertahankan, tanah waris milik orang tua saya, almarhum Gambok Bin.H.Ali Daeng Pagala.jika masalah tanah waris tersebut sudah dijual kepada orang lain saya juga tidak mengetahuinya,yg penting saya ketahui kalau tanah tersebut adalah tanah waris, milik orang tua saya bukan milik orang lain jelasnya.

ACONG adalah anak Ahli waris Gambok Bin H.
Ali Daeng saat dikatakanya ,saya juga mengetahui ,bahwa tanah tersebut adalah tanah milik orang tua saya ,Almarhum Gambok,Bin.H,Ali,Daeng Pagala tentu kami tetap memperjuangkan hak- hak orang tua kami agar tidak dimiliki orang lain,tentu kami tetap mempertahankan.hingga tuntas, pungkasnya.

Reporter dan Liputan : Muly


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *