AHN, Pemodal dan Penampung PETI Rengas Tujuh Kebal Hukum

 

POST KOTA : KETAPANG, –Penertiban PETI dilokasi Rengas Tujuh Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi kabupaten Ketapang masih tebang pilih. Diketahui sebelumnya, Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar pada hari jumat 8 Maret 2024 sudah mengamankan enam orang pekerja tambang di lokasi rengas tujuh yang diduga sebagai anak buah Basuni kades Desa Segar Wangi, Namun penangkapan terhadap pekerja tambang ini tebang pilih karena masih ada pemodal dan pengelola tambang diwilayah rengas tujuh ini yang sangat berperan besar terhadap PETI di rengas Tujuh.

BS kades Desa Segar wangi sebelum diamankan Polres Ketapang dalam Kasus pencabulan anak dibawah umur awak media sempat mempertanyakan PETI yang beroperasi di wilayah administrasi kerja desa yang ia pimpin. Dalam penjelasannya bahwa Tambang Emas yang berada di lokasi rengas tujuh semula ada enam lobang lokasi tambang, namun satunya sudah berhenti, tinggal lima lobang tambang lagi yang masih beroperasi.

 

Program TMMD Regtas Ke 119 Kodim 1208/Sambas Sudah Dirasakan Warga Mekar Jaya, Buktinya Musolla Menjadi Masjid

 

Dari ke lima lobang yang masih beroperasi di rengas tujuh satu lobang tambang ia kelola, Kemudian yang lainnya dikelola oleh AN, RN.AS, AP dan KM, kelima Lobang Tambang yang masih beroperasi ini semuanya dikelola oleh bos AHN langsung dan barang tambang emas semuanya ke bos AHN, sedangkan BBM untuk bahan bakar mesin dikelola oleh AN.

Dari penangkapan pekerja yang sudah dilakukan oleh Tim 4 Dikrimsus Polda beberapa waktu yang lalu dan keterangan pekerja yang ditangkap dapat dijadikan pintu masuk bagi Aparat untuk lebih jauh untuk menyelidiki keterlibatan yang lainnya dalam Penambangan Emas Ilegal di Rengas Tujuh.

 

Polisi Amankan Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu

Paska penangkaoan pekerja Peti dilokasi PETI rengas tujuh dari para tersangka itu, menurut kabid humas polda Kalbar Raden Petit Wijaya, pemilik lokasi dan alat tambang sudah dikantongi.

Raden Petit menjelaskan keenam pelaku pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang diamankan tersebut antara lain berinisial RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT. Dari lokasi PETI, kombes Petit Wijaya menyebutkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan emas yang dipakai pelaku seperti mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu.

 

BEM Polnep Bagikan Alqur’an untuk Penghafal Al-Qur’an di Kalbar 

 

“Terhadap pemilik, pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini,” ujarnya, Jumat malam (08/03/24) dalam siaran persnya./

JER/ABE.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *