Anggaran Tidak Pernah di Bahas Dalam Banggar Tapi Muncul di BA, Ini di Senyalir Anggaran ‘ Siluman ‘ Kata Tri Margono

BACAAN LAINNYA

Karya Bakti Kodim 1201, Bangun Dua Titik Jalan Rabat Beton di Kecamatan Ngabang

Bentuk Kepeduliannya Kepada Masyarakat, OJK Kalbar Berikan Pelayanan Vaksinasi

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., Pimpin Upacara PTDH Personel di Halaman Apel Mapolresta

( Tri Margono Ketua Fraksi HANURA./ istimewa.)

MEMPAWAH – Fraksi Hanura DPRD Mempawah angkat bicara terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022. Hanura mensinyalir adanya anggaran ‘siluman’ dalam Berita Acara (BA) pengesahan buku APBD yang di paripurnakan tanpa kehadiran Bupati Mempawah itu, Rabu (17/11/2021) malam.

“Ada anggaran-anggaran yang tidak pernah dibahas dalam rapat Badan Anggaran (Banggar), namun muncul dalam BA. Ini yang kita sinyalir sebagai anggaran ‘siluman’,” kata Ketua Fraksi Hanura DPRD Mempawah, Tri Margono, Jumat (19/11/2021) sore.

 

Seperti diberitakan MempawahNews.com, Margono yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mempawah itu menilai penambahan anggaran di buku APBD diluar pembahasan Banggar merupakan perbuatan ilegal. Karena, setiap anggaran yang disahkan dalam APBD harusnya disepakati bersama oleh Banggar Eksekutif dan Legislatif melalui rapat gabungan.

“Makanya, kita minta agar BA APBD itu disampaikan dulu ke fraksi-fraksi sebelum diketok palu. Agar, kita bisa cek dan memastikan tidak ada anggaran ‘siluman’ diluar dari pembahasan banggar,” cecarnya.

Menyoal pengesahan APBD TA 2022 yang diindikasikan melanggar Tatib DPRD, Margono tak menampik. Sebab, Tatib DPRD Mempawah menyatakan setiap paripurna yang sifatnya pengambilan keputusan harus dihadiri Bupati.

“Sesuai Tatib memang seperti itu (harus dihadiri Bupati). Pimpinan harusnya mengacu pada tatib yang berpedoman pada PP nomor 12 tahun 2018. Karena, tatib menjadi landasan DPRD dalam menjalankan tugasnya,” pendapat Margono.

 

Bahkan, masih menurut Margono, tatib menjadi hal mutlak bagi DPRD dalam melaksanakan tupoksinya. Dan sejak proses penyusunan alat kelengkapan dewan berdasarkan pada aturan dan ketentuan tatib.

“Tatib DPRD itu dicap basah oleh Sekda dan menjadi lembaran produk hukum daerah. Jika tatib ini dianggap keliru atau dianulir maka semua produk hukum yang dihasilkan DPRD secara otomatis cacat hukum,” pungkasnya./*
Sumber : Mempawah News.
HA/DN.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *