POST KOTA – PONTIANAK Kalimantan Barat : Fenomena politik uang (money politics) kembali marak menjelang Pemilu 2024. Masyarakat yang rentan terhadap politik uang menjadi sasaran empuk para politisi nakal untuk meraih suara.
Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Koordinator Lembaga TINDAK, mengkhawatirkan rendahnya antibodi masyarakat terhadap politik uang. Penolakan yang mestinya spontan dari masyarakat tidak muncul, sehingga praktik ini terus berulang. Minggu (4/2/2024),
Dia mengapresiasi langkah Mantan RT yang memulai antisipasi politik uang dengan memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat marginal. Menurutnya, edukasi dari mulut ke mulut merupakan cara yang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, jelasnya, kepada ” POST KOTA saat dihubungi.
Lanjutnya, KPU dan Panwaslu juga diharapkan berperan aktif dalam mensosialisasikan hukum tentang politik uang. UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 mengatur sanksi pidana bagi pelaku maupun penerima politik uang, yaitu kurungan penjara selama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Namun, Yayat menekankan bahwa sosialisasi UU tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan dan masif. Tanpa edukasi yang efektif, UU tersebut hanya akan menjadi teori tanpa makna.
Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi politik uang :
Edukasi masyarakat: Sosialisasikan bahaya politik uang dan pentingnya memilih pemimpin yang berkualitas.
Penguatan peran KPU dan
Panwaslu:Lakukan pengawasan yang ketat dan tindak tegas pelanggaran politik uang.
Pemanfaatan teknologi:Gunakan teknologi informasi untuk menyebarkan informasi tentang bahaya politik uang dan memantau pelanggaran.
Partisipasi masyarakat:Laporkan kepada Bawaslu jika menemukan praktik politik uang.
Mari bersama-sama tolak politik uang dan ciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas.
Abe Pers.