Bukit Algoritma Dukung SMSI Sukseskan Aset Digital Crypto CYN
POSTKOTAPONTIANAK.COM
MEMPAWAH -Ketua LSM Mempawah Berani, Maman Suratman, M.Sos kepada media ini mengatakan, Perlu dipahami, bahwa Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD ada mekanisme tersendiri, dan perlu dipahami bersama, bahwa Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian Pemerintah.
“Untuk membentuk Pansus haruslah dengan Keputusan DPRD bukan segelintir anggota DPRD yang biasanya sarat dengan kepentingan politik atau ada agenda pribadi, oleh karena itu, Pansus dibentuk dan ditetapkan dengan keputusan DPRD berdasarkan persetujuan Rapat Paripurna setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah, hasil konsultasi Pimpinan DPRD dengan Alat Kelengkapan DPRD dan/atau memperhatikan rencana kerja tahunan DPRD,” hal itu disampaikan oleh Maman Suratman, M.Sos, Jumat (17/12/2021).
Maman Suratman, M.Sos yang Juga merupakan Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Mempawah itu juga mengatakan, Jumlah anggota Panitia Khusus ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.
“Jadi yang perlu diperhatikan bahwa keberadaan Pansus itu dibentuk dengan anggaran DPRD pada tataran ini perlu hati-hati jika mekanisme tak sesuai akan menjadi temuan tindak pidana korupsi, karena SK pansus harus tunduk dengan mekanisme hukum administrasi negara dan sesuai SOP,” kata Bung Maman yang dikenal sebagai aktivis Mempawah yang paling vokal ini.
Anggota Panitia Khusus terdiri atas anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing fraksi. Sedangkan pimpinan Panitia Khusus terdiri atas Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Panitia Khusus yang dipimpin oleh Pimpinan DPRD. Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD, beber Bung Maman tokoh populer Mempawah ini dengan santai.
“Masa kerja Panitia Khusus paling lama 1 kali masa persidangan dan dapat dibentuk kembali untuk 1 (Satu) kali penugasan yang sama. Penggantian Anggota Panitia Khusus dilakukan atas usulan Fraksi bersangkutan kepada Pimpinan DPRD, ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan diumumkan dalam Rapat Paripurna,” papar Bung Maman sambil tersenyum.
Pada tataran ini, sambung dia, melibatkan fraksi dan patut dipahami bahwa fraksi adalah konfigurasi Partai politik dan pada tataran ini motivasi pembentukan pansus perlu dicermati, jangan ada agenda politik lain yang terselubung atau faktor X, misalkan karena sensitifitas, sedangkan pansus itu perlu tunduk dengan SOP berdasarkan tata tertib DPRD, apalagi yang dipansuskan kebijakan Pemerintah yang dananya bersumber dari dana Pemerintah Pusat atau yang bersumber dari dana dekonsentrasi, bisa “salah alamat” dan menjadi “bumerang bagi anggota DPRD” sendiri apalagi yang bersifat pelayanan dasar, tutup Maman Suratman, M.Sos./*US.
Publish Udin Subari-PKP.