Babinsa Mempawah Hilir Jelaskan Serah Terima Jabatan Perangkat Desa

Mempawah ( Postkota Pontianak ) – Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Sesuai dengan unsur diatas Babinsa 1201-03 Mempawah Hilir Serma Supriadi menjelaskan secara singkat tentang pelaksanaan serah terima Jabatan Perangkat Desa saat ditemui dimakoramil 1201-03 Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah. Sabtu (19/6/2021).

Babinsa Sejegi Serma Supriadi menjelaskan Persyaratan Pengangkatan Perangkat desa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa. Dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan, Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi Persyaratan Umum dan Khusus.Berikut Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kemendagri.

 

Baca juga

Babinsa Parit Baru Sertu Samiadi Hadiri Musdes Perubahan APBDES-P TA 2021 Di Desa Parit Baru

Monotoring Koramil Mempawah Hilir ke Posko PPKM Skala Mikro Wilayah Binaan

Dengan Gowes, Banyak Pesan Bisa Disampaikan

 

Lanjut Serma Supriadi Persyaratan Umum Perangkat Desa, Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
Terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, Persyarakat Khusus Perangkat Desa.

Serma Supriadi menambahkan Persyaratan Khusus adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.

“Persyaratan khusus ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Untuk penjelasan lebih detil baca Permendagri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa” ucap Serma Supriadi

Sementara itu, ditempat yang berbeda Kepala Desa Sejegi Muhammad Idris menuturkan pergantian (pertukaran) jabatan perangkat desa yang dilakukan adalah untuk meningkatkan kinerja perangkat desa untuk kemajuan pelayanan terhadap masyarakat.

“Hal ini dilaksanakan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat semata dan sudah sesuai dengan kebijakan serta aturan” ujar Muhammad idris. (mph 1201).

WWW.POSTKOTAPONTIANAK.COM

Write a Reply or Comment