Bawaslu Kalbar, Sosialisasi Implementasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

 

Bawaslu Kalbar

PONTIANAK – ( Post Kota Pontianak ) :  Bawaslu Kalbar 8/12 melaksanakan
Sosialisasi dan implementasi produk hukum non peraturan Bawaslu, kegiatan mengangkat tema, “Kode etik penyelenggaraan pemilihan umum”, Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah, S.H., kegiatan diikuti oleh 18 partai peserta pemilu Tahun 2024, unsur masyarakat dan penyelenggara pemilu.

Bertindak sebagai Pemateri dalam kegiatan tersebut, pertama, Syafaruddin Daeng
Usman, S.Pd., S.H.,M.H.
(Tim Pemeriksa Daerah
(TPD) Kalimantan Barat
DKPP RI) dengan materi Urgensi Penegakan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan Masa Depan
Pemilu 2024 di Kalimantan Barat. Ke dua
Umi Rifdiyawati, S.H.,M.H., membawakan materi
Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah dalam wawancaranya menjelaskan bahwa dalam nomenklatur Bawaslu memang ada sosialisasi produk hukum. “Jadi hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan implementasi produk hukum non peraturan Bawaslu terkait kode etik penyelenggaraan pemilu.” Jelasnya.

“Ini kami sampaikan kepada stakeholder yaitu Parpol peserta pemilu maupun unsur dari masyarakat dan para penyelenggara pemilu itu sendiri, agar diingatkan kembali bahwa peserta pemilu selain patuh kepada aturan teknis penyelenggaraan Pemilu, juga harus mengatur diri sendiri, mengatur prilaku itu yang diatur dalam kode etik penyelenggaraan pemilu.” Jelasnya mengakhiri.(Kun)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *