POSTKOTAPONTIANAK.COM
PONTIANAK : Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbar melalui kegiatan Operasi Patroli Laut berhasil gagalkan upaya penyeludupan sebanyak 207 Ton Rotan melalui perairan Kalbar pada hari Selasa 16/11/2011 sekitar pukul 22,40 Wiba diperairan Utara pulau Subi Kepulauan Natuna
Rotan mentah tersebut diangkut KLM Musfita jelas Setiawan Kabid. Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Barat.
Dikatakanya, Rotan tersebut menurutnya akan dibawa kemalaysia melewati perairan mempawah, Kalimantan Barat dan dihentikan oleh Kapal Patroli Bea dan Cukai (BC) 30004 yang saat itu kata Setiawan sedang melakukan patroli rutin di perairan perbatasan Indonesia Malaysia.
BACAAN LAINNYA
Ketum FWJ Indonesia Sesalkan Sikap Arogan Kabag Humas Pemkot Bekasi
Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua DPC PD Mempawah, Sayuti Bertekad Ingin Besarkan Partai
Sebagai Putra Asli Kubu Raya, Ardiansyah Siap Maju Di Pilkada Kubu Raya 2024
Rotan mentah tersebut kata Setiawan, merupakan barang dilarang exsport bidang kehutanan sesuai peraturan menteri perdagangan RI Nomor 18,tahun 2021 tentang barang dilarang exsport dan barang dilarang import ,yang sering diselundupkan dengan modus antar pulau
Saat ini, KLM Musfita beserta muatan, rotan mentah dan seluruh awak kapal di atasnya .dibawa kekantor, Wilayah Bea Cukai, Kalimantan barat di Pontianak, Untuk dilakukan penelitian, ujar Setiawan.
Atas dugaan tersebut, maka tindak pidana kepabean dibidang eksport sesuai dengan pasal 102A hurup (a) dan atau pasal 102A hurup (e) undang- undang nomor 17 th 2006 tentang ke pabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikitnya Rp,50.000.000 ( Lima puluh juta rupiah ) dan paling banyak Rp.5.000.000.000( Lima milyard Rupiah ).
Senergi bea Cukai kata Setiawan, mulai dari kepolisian Republik Indonesia dan TNi Angkatan Laut.
Yang senantiasa berkometmen melakukan, pengawasan perairan Indonesia, untuk melindungi, masyarakat Indonesia dari penyeludupan dan perdagangan ilegal.
Perayaan Puncak HUT Marinir KEe-76 Tahun 2021 di Mako Jaguar Yudha Khatulistiwa Yonmarhan XII
SPRI Hadirkan Wartawan Profesional di Pelatihan Pers 6 Desember 2021
Disamping itu, Humas Kanwil DJBC Ferdinand Ginting menyampaikan dalam hal itu Tentu bisa mengamankan Hak- hak negara, termasuk pengawasan bersama pelayanan dan perdagangan antar pulau sebagai mana diatur, dalam peraturan menteri perdagangan RI nomor 92 Tahun 2020 tentang perdagangan antar pulau yang resmi berlaku mulai bulan November 2021, pungkas nya./*
ABR.