POST KOTA – KUBU RAYA || Raya- Besok pada hari Selasa Tgl.7/11/2023 PN Mempawah kembali akan melakukan sidang terhadap tanah waris Almarhum Gambok Bin.H.Ali Daeng Pagala.
Untuk agenda sidang pada Selasa besok 7/11/2023 ,di PN Mempawah hanya mendengarkan keterangan dari para saksi tergugat. Jadi belum.memutuskan.hasil sidang.
Dalam.kaitan terhadap berlangsungnya sidang di PN Mempawah ternyata ada 13 Orang Anak kandung dari Almarhum.Gambok Bin H.Ali Daeng Pagala yang selalu memdukung dan mempertahan kan tanah waris milik orang tua nya yg diduga sekarang ini sudah berpindah tangan kepada pihak lain.
Adapun berberapa orang dari pihak Anak kandung Gambok.Bin H.Ali.Daeng Pagala yg turut menyuarakan dan mempertahankan tanah waris. Milik orang tuanya :
Diantaranya: “Sahdianto” atau yg dipanggil sehari- hari adalah ,Wak AT, dia adalah anak kandung Almarhum,Gambok Bin H.Ali, Daeng Pagala,
Dengan sedih dan sambil ber urai air mata di ceritakan ,kepada Awak Media di kediamannya di Desa Punggur pada Minggu,5/11/2023.
Dikatakan,”Wak At” adapun permasalahan yang kami hadapi sekarang ini adalah masalah,tanah ahli waris orang tua kami yg kami duga sekarang ini sudah berpindah tangan kepada pihak lain.
Ini adalah tanah Ahli Waris Almarhum orang tua saya Gambok Bin,Ali Daeng Pagala ,oleh karena tanah Ahli Waris milik Orang tua saya yang kami tuntut dan kami pertahan kan.kata Wak At.
Kalau bukan tanah Ahli waris Milik orang tua kami tidak mungkin kami tuntut.
Oeh karena tanah tersebut milik orang tua kami, maka kami tuntut hingga ke Pengadilan.Negeri Mempawah ujarnya.
Kami sebagai anak kandung Almarhum.Gambok Bin H.Ali Daeng Pagala yg berjumlah 13 Orang saudara tetap mempertahankan tanah waris orang Tua Kami.
Apalagi ini adalah salah satu Pusaka milik orang tua kami yg decara.turun. Temurun diturunkan kepada anak- anak nya,maka dari itu kami tetap menuntut.dan tetap kami perjuangkan ujarnya.
Kemudian terhadap ada imformasi yg kami duga bahwa tanah milik almarhum orang tua kami tersebut sudah berpindah tangan kepada orang lain kami tetap keberatan.
Karena yg menguatkan kami adalah Surat Tanah ahli waris milik orang tua kami mempunyai surat asal yaitu.Surat Arab Gundul tahun 1928.
Kami terus berdoa kata Wak At tentu kami sebagai anak kandung ahli waris, tetap terus berdoa,agar tanah waris orang Tua kami tersebut kami lah sebagai pemiliknya bukan orang lain.ujar Wak At.
Tanah tersebut posisinya di Parit Deraman ,membujur kebelakang bukan nya melintang mengikuti Sungai Punggur.
Untuk sebelah timur berbatasan dengan parit Deraman, untuk batas sebelah barat berbatasan dengan Milek kemudian batas dengan BTN dan batas dengan Sungai Punggur.
Lebih lanjut dikatakanya,adapun untuk dilokasi tanah tersebut sebelumnya banyak pohon kelapa dan pohon Langsat.
Dengan lebar Tanah 25 Depak dan panjang kebelakang 200 Depak.
Karena Untuk ukuran tanah yang ada di punggur kebanyakan memanjang kebelakang bukan nya. melintang.
Sebagai anak kandung Almarhum Gambok Bin,H,Ali, Pagala yang bernama Hamik Gambok. Mengatakan, tanah itu adalah .tanah ahli waris orang tua kami. kami ketahui, bahwa tanah waris tersebut tidak pernah dijual.kepada siapapun sejak orang tua kami meninggal pada tgl 11/11/1975.
Sekarang kami tetap mempertahankan tanah waris orang tua kami milik Almarhum Gambok.Bin H.Ali Daeng Pagala.Ujarnya.
” Umar Gambok”, sebagai anak almarhum Gambok Bin.H.Ali Daeng Pagala saya sebagai.anak dari Almarhum Gambok.Bin. H.Ali Daeng Pagala tetap mempertahankan tanah waris orang tua saya karena tanah tersebut adalah tanah hak milik orang tua saya jelasnya.
“Danang Gambok” sebagai anak Almarhum Gambok,Bin,H.Ali Daeng Pagala , juga mengatakan ,saya tetap.mempertahankan, tanah waris milik orang tua saya, almarhum Gambok Bin.H.Ali Daeng Pagala
Saya tidak mengetahui .masalah tanah waris orang tua saya tersebut Yg diduga sudah dijual kepada orang lain yg saya ketahui bahwa tanah waris tersebut milik orang tua saya.bukan.milik orang lain.
ACONG adalah anak Ahli waris Gambok Bin H.
Ali Daeng Pagala,juga.mengatakan ,
saya juga mengetahui ,bahwa tanah tersebut adalah tanah milik orang tua saya ,Almarhum Gambok,Bin.H,Ali,Daeng Pagala, itu tanah waris milik orang tua saya, tentu kami tetap mempertahankan hak- hak orang tua kami agar tidak dimiliki orang lain,pungkasnya
Reporter dan Liputan : Muly