BPKAD Sintang Launching SISAJI, Pelayanan SKPP Jadi Mudah

Sintang – ( POST KOTA ) : Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun atau mutasi dengan terbitnya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) sesuatu yang ditunggu.

Hal inilah yang melandasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang melaunching aplikasi Sistem Informasi Surat Keterangan Penghentian dan Pembayaran Gaji (SISAJI), Kamis (21/6/2024).

Peluncuran aplikasi SiSAJI dilakukan oleh Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang dr. Harysinto Linoh yang didampingi Kabid Pembendaharaan yang juga Plh Kepala BPKAD, Sholihin serta diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sintang.

“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Sintang memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada saudara Sholihin, SE.Ak Kabid Pembendaharaan BPKAD dan memberikan dukungan atas inovasi SISAJI,” ujar Plh Sekda, Harysinto Linoh.

Dengan inovasi aplikasi ini pendapat Harysinto akan membuat Pemkab Sintang lebih transparan dan akuntabel.
“Dengan aplikasi SISAJI maka diyakini akan membuat Pemkab Sintang menjadi transparan dan akuntabel. Karena manfaatnya bagus maka aplikasi ini saya launching,” jelasnya

Sedangkan Plh Kepala BPKAD Kabupaten Sintang, Sholihin menjelaskan luasan wilayah Sintang cukup luas mempengaruhi tingkat partisipasi pelaporan perubahan status ASN atau PPPK.
“Sintang secara geografis memang cukup luas sehingga melakukan perubahan status kepegawaian banyak alami hambatan. Karena layanan SKPP selama ini dilakukan secara manual,” ujarnya.

Pelayanan yang manual ini mengharuskan, pegawai yang bersangkutan atau warisnya harus bertatap muka langsung dengan pegawai atau operator yang ditugaskan untuk melayani SKPP.
“Birokrasi yang memberatkan inilah, proses SKPP bisa jadi lama dan memakan waktu,” tutur Sholihin.

Melihat kondisi seperti itu, maka untuk mempermudah layanan SKPP dibangunlah sebuah aplikasi berbasis digital yang diberi nama SISAJI
“SISAJI hadir untuk mempermudah pengusulan SKPP bagi ASN atau PPPK yang memasuki pensiun, mutasi atau karena meninggal dunia. Sehingga hak-hak gaji pensiunan atau tunjangan bisa diperoleh dengan mudah dan cepat pula,” tegas Sholihin.

T1M PKP.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *