Burhannudin : Indikasi Korupsi Pengadaan Mobil Ambulan Bertentangan dengan Perpres No 12 Tahun 2021

POSTKOTAPONTIANAK.COM

PONTIANAK  – Keadilan dan Kepastian Hukum merupakan barometer keberhasilan penegakan hukum dalam memberantas korupsi demi terwujud Indonesia yang bebas Korupsi (Good and Clean Gavermance). Jumat (15/10/2021).

Burhannudin Abdullah Ketua DPP Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), akan mengawal kasus ini sampai jelas status hukumnya.

“Kejati Kalimantan Barat harus mampu membuktikan unsur pidana dalam hibah pengadaan mobil ambulance oleh Pemda Kalimantan Barat kepada beberapa daerah kabupaten/kota se Kalimantan Barat sebanyak 12 unit yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Kalbar kepada pihak – pihak terkait dengan status pemeriksaan klarifikasi” tegas Burhannudin Abdullah Ketua DPP LAKI.

Katakan Burhannudin Abdullah bahwa LAKI tidak menginginkan ada pihak lain yang memanfaatkan untuk berlindung di masa pandemic covid 19 ini untuk melakukan korupsi atau memperkaya diri.

“Dengan pemanggilan yang bersifat klarifikasi kepada pihak-pihak terkait oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar tentu sudah pasti mengantongi beberapa alat bukti yang bisa menjadi petunjuk awal untuk melakukan penyelidikan” ucapnya.

“Tak akan mungkin pihak Kejati berani memeriksa pihak-pihak terkait bila belum  memiliki alat bukti. Disini masyarakat akan menguji keprofesionalitas, obyektifitas dan transparansi Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, apabila Kejati tak mampu membuktikan adanya unsur pidana dalam pengadaan hibah mobil ambulance ini , maka akan berdampak buruk terhadap kinerja kejaksaan,” ucap Ketua DPP LAKI.

Lanjut katakannya, karena penanganan kasus ini sudah menjadi sorotan masyarakat sebagaimana yang telah dilansir dari berapa jumlah media baik cetak maupun online yang telah menjadi konsumsi publik.

“Bantuan dana hibah pengadaan mobil ambulance sangat patut di duga berpotensi menimbulkan masalah hukum, ketimpangan yang muncul pada Proyek Pengadaan Hibah Mobil Ambulance yang dilakukan secara lelangan namun dibatalkan dan lanjutkan dengan Penunjukan Langsung (PL),” ungkap Burhannudin Abdullah.

“Ini tampak jelas antara satu unit dengan unit yang lain terdapat adanya perbedaan, hal ini terbukti ketika AUTO 2000 Jalan Ahmad Yani Pontianak menerima Disposisi Pengiriman Kendaraan Ambulance tersebut , adanya Perbedaan Spesifikasi, padahal pembelian satu pintu yaitu ATPM Toyota Pusat,” jelasnya.

Katakan kembali bahwa adanya Pemeriksaan Fisik Kendaraan yang dilakukan oleh Penyidik Kejati Kalbar menemukan adanya spesifikasi yang tidak sesuai , Sebagaimana yang disampaikan oleh Penyidik Kasi C Intel Kejati Kalbar kepada Media.

“Penyimpangan ini diduga dilakukan oleh PT Ambulans Pintar Indonesia (API) sebanyak 6 unit yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana yang ditetapkan oleh Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI tahun 2019, dan Kergangka Acuan Kerja (KAK) Pengadaan tersebut,” ungakapnya.

Selain itu pula, bahwa penyimpangan Spesifikasi yang dimaksud adalah penunjang karoseri transportasi infecsius yakni Air Pulrifier System yang mana di dalamnya harus dilengkapi dengan HEPA Filter dengan lima tahapan terdiri dari Pra Filter, Filter HEPA, Filter Karbon, plasmawave, dan Sinar UV yang tidak dipasang sesuai standar, tidak dipasangnya Rigit Servical collad dewasa, berupa karet busa dan plastic berkualitas. Sehingga Pengadaan Pembelian 6 unit mobil ambulance oleh PT API berbeda spesifikasi dengan yang dibeli oleh CV Cahaya Kurnia Mandiri.

Katakan Ketua DPP LAKI Burhannudin Abdullah, terpaparkan bahwa dalam Daftar Penggunaan Anggaran (DIPA) dibuat untuk 2 kontraktor yakni PT Ambulans Pintar Indonesia dan CV Cahaya Kurnia Mandiri. Bertentangan dengan Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3). Sementara Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat telah membayar 100 persen kepada PT Ambulans Pintar Indonesia (API) sebesar Rp.5.082.000.000 untuk 6 unit padahal belum dilakukan Pengecekan oleh PPTK.

Burhannudin Abdullah selaku Ketua DPP LAKI berharap kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar jangan ragu-ragu dalam melakukan dan menindak para pelaku Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) demi Indonesia Hebat sesuai dengan Visi dan Misi Bapak Presiden RI Ir H. Joko Widodo./*

GUNs


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *