Camat dan Kapolsek Pontianak Utara Gelar KRYD dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro

Pontianak ( PostKota Pontianak ) : Sabtu, ( 19 / 2021 ) sekitar pukul 21.50 wib telah dilaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Affan Camat Ptk Utara dan AKP Feby Rando.SIK Kapolsek Ptk Utara dengan kuat 22 ( dua puluh dua ) personil gabungan.

Antaranya dari Polsek Pontianak Utara 15 orang, Koramil Pontianak Utara 2 orang, Staf Kecamatan Pontianak Utara 1 orang, Staf Kelurahan Siantan Hulu 1 orang, Staf Kel.Siantan tengah 1 orang, Staf Kelurahan Siantan Hilir 1 orang dan Staf Kelurahan Batulayang 1 orang.

Menurut IPTU Hamdani Kasi Humas Polsek Pontianak Utara, mengatakan adapun sasaran dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diwilayah hukum Polsek Pontianak Utara yaitu tempat-tempat usaha dan cafe / warung kopi yang masih beroperasional diatas pukul 22.00 wib.

 

BACA JUGA

Seknas Jokowi-Prabowo Terbentuk, Direktur CISA : Bisa Menciderai Reformasi

Dengan Gowes, Banyak Pesan Bisa Disampaikan

 

Diketahui kata Hamdani, masih ditemui Cafe – cafe yang masih beroperasional diatas pukul 22.00 wib, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan berupa teguran lisan dan tertulis ). Seperti ✓ Hero Cafe Jln.28 oktober Kel Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara mendapat teguran lisan.

Sementara itu Radja cafe Jln.Gusti situt machmud Kel.Siantan Hulu Kec.Ptk Utara juga kena teguran lisan dan Weng coffe Jln.Gusti situt machmud Kel.Siantan tengah Kec.Ptk Utara juga mendapat teguran lisan, ucap Kasi Humas.

 

Koramil Sungai Kunyit Gencar Lakukan Tracing dan Testing bersama Satgas Covid-19

 

Selain itu jelasnya, Cafe Oke Wifi Komplek Terminal Siantan dikenakan dengan teguran tertulis.

Secara umum cafe maupun warkop lainnya yang berada diwilayah Kecamatan Pontianak Utara telah mengikuti aturan Pemerintah dengan menutup tempat usahanya maksimal hingga pukul 22.00 wib, harap IPTU Hamdani.

Perlu diketahui terang Hamdai, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolresta Pontianak Kota Nomor : Sprin / 727 / VI / OPS.2. / 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro diwilayah hukum Polresta Pontianak Kota.

 

WWW.POSTKOTAPONTIANAK.COM

 

Bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dilaksanakan diwilayah Kec.Pontianak Utara tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan meningkatnya penyebaran wabah virus Covid 19 di Kota Pontianak.

Bahwa masih ditemukan cafe yang beroperasional hingga diatas pukul 22.00 wib, hal ini menandakan masih kurangnya rasa kepatuhan warga masyarakat dalam mendukung pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid 19.

Kegiatan selesai sekira pukul 23.20 wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif, tutur IPTU Hamdani Kasi Humas Polsek Pontianak Utara./*

DIN-PKP.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *