POSTKOTAPONTIANAK.COM
Pontianak – Terhitung hari ini PPKM di seluruh kota Pontianak sudah dimulai, senin (12/07/2021). Pelaksanaan PPKM tersebut tampak terlihat tim satgas covid 19 kota pontianak dengan memberlakukan SE Nomor 800/24/setda/2021 tentang PPKM Pada Kondisi Darurat di Kota Pontianak, tetapi tetap juga melihat kondisi dilapangan pada saat dalam keadaan urgent bisa memperbolehkan kendaraan melewati penyekatan itu.
“Kami tetap mengikuti perintah dan petunjuk dari atasan, untuk yang bersifat urgent akan kita utamakan melewati jalur penyekatan” ucap salah seorang petugas tim satgas covid 19 kota pontianak.
Lanjutnya katakan, bahwa kendaraan yang bisa melintas adalah Kendaraan Ambulan, Kendaraan pribadi yang membawa orang sakit, dan kendaraan yang sesuai dan petunjuk yang diperintahkah oleh tim satgas covid 19 Kota Pontianak.
Baca Juga
Vaksinasi Tahap Pertama Anak- Anak KBT Terselenggara di LANTAMAL XII Pontianak
Hari ini Senin 12 Juli 2021, Pontianak Berlakukan PPKM Darurat
Viral,,, Beredar Vidio Anggota Legeslatip Prov. Kalbar Turun Kepada Petugas PPKM
“Perintah tetap kami laksanakan, ada beberapa kendaraan yang sudah melintasi jembatan tol 1 menuju kota, dan itu membawa orang yang sakit. Hal ini juga karena memandang prikemanusian, karena memandang jika yang sakit tersebut adalah kita sendiri, orang tua kita, saudara kita, keluarga kita, jadi kami tidak berprinsip bahwa dengan dilakukan penyekatan bukan berarti tidak bisa melintas tetapi dilihat dari asas kepentingan yang mendesak,” jelas anggota Polresta Kota Pontianak.
Dari pukul 10.00 wib, pemberlakuan PPKM di kota pontianak dan sekitarnya, dengan arahan selama 24 jam kedepan. Terlihat para petugas penyekatan bergantian dalam menjaga penyekatan karena tak hiraukan terik panas Matahari dan hujan yang mengguyur ke bumi.
Semoga kegiatan ini dalam upaya pengendalian penyebaran covid 19, sehubungan ditetapkannya kota Pontianak dengan kriteria level 4 pada kondisi darurat, maka diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam wilayah Kota Pontianak.(Guns).