Curi Pipa Besi Milik PT Telkom Indonesia, Seorang Pria di Tangkap Sat Reskrim Polsek Pontianak Utara

POSTKOTAPONTIANAK.COM

( Foto Tersangka yang ditangkap. dok Humas/postkotapontianak.com )

PONTIANAK – Kapolsek AKP Feby Rando, S.I.K., menyampaikan Sat Reskrim Polsek Pontianak Utara telah mengamankan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian

Dody Karyanto (49), karyawan PT. Telkom Indonesia mendatangi Mapolsek untuk melaporkan kasus dugaan pencurian. Hal tersebut sesuai dengan LP / B / 1054 / XII / 2021 / SPKT / Sek Ptk Utara / Resta Ptk Kota / Polda Kalbar, Tanggal 05 Desember 2021.

( BB yang diamankan. Foto dok Humas/postkotapontianak.com )

Kapolsek Pontianak Utara mengungkapkan bahwa kronologis kejadian, Pada hari minggu tanggal 19 September 2021, sekitar, jam 12.00 Wib di Jl. Khatulistiwa ( jembatan depan SMK Negeri 2 Pontianak) Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara.

Lanjut AKP Feby Rando, telah terjadi pencurian yang dilakukan pelaku (dalam lidik) dengan cara memotong 2 (dua) batang pipa besi kabel backbone Pontianak-Siantan, kabel induk jaringan internet selanjutnya mengambil tanpa ijin 2 (dua) batang pipa besi kabel backbone pontianak-siantan / kabel induk jaringan internet.

 

Fery  Monang Sihite Berharap : Setelah Dilantiknya Pejabat Administrasi dan Pungsional di Kemenkumham Kalbar Dia Harus Siap Menjalankan Tugas Beratnya

 

Pada saat Sdr. Wawan (security)Telkom melaksanakan patroli di Jalan Khatulistiwa lalu melihat orang sedang mendorong 2 (dua) batang pipa besi kabel backbone pontianak-siantan / kabel induk jaringan internet yang di naiki di atas gerobak besi yang berlantai kayu sewaktu mau diamankan terduga pelaku berhasil melarikan diri, beber Kapolsek Pontianak Utara.

 

Kepercayaan Masyarakat Kepada Polri Naik Jadi 80,2%

 

Atas kejadian tersebut Kata AKP Geby Rando, pihak PT Telkom Indonesia mengalami kerugian senilai Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Pontianak Utara untuk pengusutan lebih lanjut.

 

Polda Kalbar Amankan 3 Tersangka dan 23 Butir Pil Ekstasi

 

Kapolsek Geby Rando menjelaskan, kronologis penangkapan atas dasar laporan tersebut maka pihaknya melakukan penyelidikan dan mengali keterangan dari saksi-saksi dan pada hari Senin tanggal 06 Desember 2021 sekira jam 01.00 Wib Tim Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu Sdr. Ade Sakbi Als Ade Bin (Alm) A Sakke Djunaidi Karoma saat berada dirumahnya yang beralamat di Jl. Khatulistiwa No 14 Rt/Rw 001/007 Kel. Siantan Hilir Kec. Pontianak Utara.

 

 

Setelah dilakukan interogasi singkat terduga pelaku mengakui perbuatan selanjutnya terduga pelaku di amankan ke Polsek Pontianak Utara guna peroses lebih lanjut, terangnya.

 

 

 

Dengan Barang Bukti 2 (dua) batang pipa besi dengan panjang masing-masing 6 meter, 1 (satu) buah gerobak besi yang berlantai kayu. Sementara Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP, tutup AKP Geby Rando./*

Udin Subari-PKP.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *