CV. Alam Kayong Diduga Menambang Diluar Uzin

 

KETAPANG,(POST KOTA)CV Alam Kayong merupakan salah satu pemegang Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin: 06102300288070001 dengan Kode Klasifikasi Baku Usaha Lapangan (KBLI) 08105 Pengalian tanah dan tanah liat yang berlokasi di Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dengan luas 4.8 ha.

Dalam melaksanakan kegiatan lapangan CV.Alam Kayong ini terindikasi tidak taat dan patuh terhadap SIPB yang diberikan berdasarkan wilayah izin usaha pertambangan yang ditetapkan sesuai dengan daftar Koordinat perizinan.

 

Jagalah Lima Perkara Sebelum Datang Lima Perkara Lainnya

Dari investigasi media ini terhadap aktivitas lapangan pengalian tanah yang dilakukan oleh CV. Alam Kayong diduga melakukan kegiatan diluar koordinat perizinan. Dimana terdapat alat berat berupa exavator dan Dump Truck sedang melakukan kegiatan pemuatan dan pengangkutan tanah yang diduga diluar koordinat perizinan yang kemudian tanah galian tersebut suplay ke PT.Sigma Prima Indonesia (PT.SPI) kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

 

Desa Istana Rencanakan Bagun Icon Desa

“Azmi Rifani selaku pengurus dan pemegang saham CV. Alam Kayong saat di mintai penjelasan terkait aktifitas lapangan pengalian tanah yang diduga diluar koordinat perizinan (18/4/24).Dalam penjelasan awalnya Azmi menjelaskan bahwa kegiatan lapangan saat ini sudah sesuai dengan koordinat perizinan. Namun setelah media ini menunjukan hasil trek koordinat izin yang dimiliki oleh CV Alam Kayong dan membandingkan lokasi kegiatan penggalian tanah yang sedang dilakukan yang diduga tidak berada dalam koordinat perizinan, Azmi akhirnya mengakui bahwa memang kegiatan tersebut diluar izin.

 

Pasangan Suami Istri Tipu Pemilik Toko dengan Modus Motor Rusak

Adapun alasan Azmi bahwa kegiatan penambangan galian tanah yang sedang dilakukan oleh CV.Alam Kayong yang berada di luar koordinat karena lokasi perizinan tersebut berada di belakang, sehingga untuk mencapai lokasi sesuai perizinan harus di mulai dari depan, Karena untuk melakukan kegiatan penggalian tanah di koordinat perizinan belum ada akses jalan untuk menuju lokasi sesuai izin. Jelas Azmi.

Untuk itu berharap kepada pemberi izin khususnya Izin SIPB yang ada di kabupaten Ketapang agar dapat di kroscek kembali dilapangan terhadap aktifitas yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan perizinan yang diberikan.

JER/ABE PERS.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *