Dendam Sering Dipanggil Babu, F Menganiaya dan Mengambil Barang Milik Korbannya

POSTKOTAPONTIANAK.COM

KUBU RAYA, Malang nian nasib IM, ia dianiaya dan dirampas uang dan motornya oleh rekan kerjanya sendiri.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi di Polsek Sui. Ambawang, tgl 25/11/2021, Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Polsek Ambawang langsung menuju TKP di Jalan Trans Kalimantan km 11 Dusun Parit Aim Desa Sui. Ambawang, Kec. Sui. Raya Ambawang, demikian disampaikan Kapolres Kubu Raya AKBP, Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., didampingi Kapolsek Sui. Ambawang IPTU Teuku Rivanda Iksan, S.T.K., S.I.K., dalam press releasenya di Polsek Sui. Ambawang 29/11/2021.

Setelah mendatangi TKP, benar diduga adanya tindakan pencurian dengan tindak kekerasan dengan korban atas nama inisial Im dan pelakunya inisial F.

 

BACAAN LAINNYA

480 Masyarakat Segedong Ikut Gebyar Vaksinasi TNI AD, Danramil Jongkat Memberikan Apresiasi

Kepsek SMKN 1 Mempawah Timur, Sony Miftahudin, S.Pd., M.Pd, Membuka Kegiatan Workshop Evaluasi Implemtasi Pembelajaran, Peyusunan Laporan, dan Dukumentasi Best Practice Pelaksanaan Pembelajaran Pada SMK Pusat Keunggulan

Pasutri di Duga Bawa Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi di Bekuk Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota

 

Kronologis kejadian, pelaku atas nama F memang nikmat datang untuk mengambil barang milik korban Im. Yang ia mulai dari mematikan cctv, mematikan saklar listrik di lokasi tersebut dan mempersiapkan alat-alat, parang, kunci Inggris dan langsung menuju kamar korban.

Pelaku membuka kamar korban dengan peralatan yang sudah disiapkan. Setelah berhasil membuka, dia masuk ke dalam. Pelaku sempat merokok dan memikirkan bagaimana tindakan selanjutnya.

Setelah itu F langsung mendekati IM, dan sempat duduk di atas kepala Im.
Kemudian ia memukul dan menjerat Im. Disaat Im bangun terjadi lah perlawanan hingga tali sepatu yang disiapkan F putus, dan pelaku sempat memukul Im beberapa kali dengan tangan kosong di bibir dan mata sebelah kiri.

 

 

Setelah korban tidak berdaya F kembali ke pintu kamar untuk mengambil barang-barang yang sudah disiapkan, yaitu kunci Inggris dan parang.

Kemudian pelaku memukul kepala korban bertubi tubi menggunakan kunci Inggris (setelah diinterogasi pelaku mengaku 8 kali) sampai Im tidak berdaya.

Pelaku sempat menyeretnya, disaat korban membuka mata selalu dipukul dengan tangan kosong oleh pelaku.

Setelah itu Im, pura-pura pingsan, lalu pelaku meninggalkan korban dan mengambil barang-barang curiannya, tas, uang tunai dan mengambil kendaraan Im, setelah itu pelaku melarikan diri.

Setelah melakukan olah TKP, “Kita langsung melakukan pengejaran, kurang dari 3 X 24 jam, Tim gabungan Polres Kubu Raya dan Polsek Sui. Ambawang berhasil menangkap pelaku di Dusun Pangah, Desa Semangik Kec. Entikong Kab. Sanggau.

Menurut Kapolres, awal ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan, tapi ia sempat mengecoh Anggota, dengan mengatakan ada orang lain bersama dengannya melakukan tindak kejahatan. Tapi setelah dilakukan pengejaran ternyata akal-akalan pelaku saja.

 

 

“Alamat yang ditunjukkan tidak jelas, bahkan ia berusaha kabur, sehingga petugas kita melakukan tindakan tegas dan terukur, karena pelaku mau melarikan diri.” Jelas Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, bahwa dari catatan kriminal, pelaku baru kali ini melakukan kejahatan, Lokasi kejadian merupakan tempat kerja mereka. Pelaku dan korban sebenarnya mereka berteman dan rekan kerja.

Barang-barang yang diambil, tas, uang 2 jt, dan satu buah sepeda motor merk Vario.

Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara./*

ABR.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *