Diduga Curanmor seorang Pria di Kubu raya diamankan Tim Opsnal Polres Kubu Raya

KUBU RAYA ( PKP ) – Satuan Opsnal Reskrim Polres Kubu Raya Amankan Seorang Pria yang diduga melakukan Tindak Pidana Curanmor dengan inisial MS (31Th) 28/03/2022.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/110/III/2022/polres kubu raya. Tanggal 27 Maret 2022. Dengan Pelapor Sdr.MU Warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya.

Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko mengatakan” tim opsnal satreskrim telah mengamankan seorang pria berinisial MS (31th) seorang warga desa sungai durian kecamatan Ambawang

Dia diduga, telah melakukan tindak pidana Curanmor dengan Tkp di jalan kapur raya Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya” kata Jatmiko.

” Diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan korban bahwa Pada hari Minggu , tanggal 27 Maret 2022 sekira pukul 01.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam yang terjadi di Dsn. Parit Mayor Ds. Kapur Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya.

Pada saat kejadian korban tidak berada di rumah” sambung kasat.

“Sedangkan Sepeda motor milik korban pada saat itu berada didalam rumah,dengan tidak ada pemilik rumah sehingga pelaku dengan leluasa masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban .

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 8.000.000,- dengan ada kejadian tersebut korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres kubu raya guna diproses lebih lanjut” lanjutnya.

” Pada hari minggu tanggal 27 Maret 2022 sekira jam 22.30 wib unit opsnal Polres Kubu Raya mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku pencurian 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam,

selanjutnya tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan bersama-sama dengan unit reskrim sungai raya dan unit reskrim rasau jaya lalu tim gabungan mencoba memancing terduga pelaku dan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tersebut

Sehingga disepakati untuk transaksi dilakukan di Jl. 28 Oktober Kec. Pontianak Utara .

Pada saat juga tim dari Opsnal sudah siap menunggu di tempat namun belum begitu lama tim menunggu sang pelakupun datang dengan membawa sepeda motor yang diduga dari hasil tindak pidana pencurian tersebut

Sehingga pada saat pelaku datang pelakupun menaruh curiga terhadap anggota yang sudah menunggunya.

Akibat pelaku sudah curiga dengan para Anggota pelakun mencoba melarikan diri akibat pelaku melarikan diri akbirnya tim Opsnal pun memberikan tindakan tegas dan terukur.

Akibat nya pelaku pun bisa di jinakan Tim Opsnal dengan membawa pelaku ke rumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan pengobatan.

Dengan tertamgkapnya pelaku akhirnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Kubu Raya” tutur kasat.

Dari hasil pengungkapan ini adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dan 1 buah baju kemeja batik

Atas perbuatannya terduga pelaku di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sumber : humas polres kubu raya
Penulis : Dodik

//Muly //


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *