PONTIANAK : Salah seorang wanita muda yang berasal dari salah satu kabupaten Propinsi Kalimantan barat,Canli didampingi kuasa hukum Martinus ekok,Sh,Mh, secara resmi akan membuat Pengaduan ke Polda Kalbar terhadap salah seorang ibu rumah tangga berinisial “L” alias “LOC” dan Pemilik Akun tiktok “advkirana 66” terkait dugaan Pencemaran nama baik ke Polda Kalimantan barat.
Kepada awak media,(selasa,29/11)Martinus ekok mengatakan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh inisial “L” dan akun tiktok “kirana66″lewat unggahan di media sosial instagram.
” kita akan sampaikan Pengaduan langsung ke Polda kalbar terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,yang mana Pihak teradu adalah salah seorang ibu rumah tangga inisial “L” dan Pemilik akun tiktok “advkirana 66,”ujar Martinus.
Dampak akibat akan hal tersebut menurut martinus ekok,kliennya merasa sangat dirugikan karena nama baiknya tercemar.
“Perbuatan teradu diduga telah melanggar Pasal 27 jo Pasal 45 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 jo undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE jo Pasal 310 jo Pasal 311KUHP, dan Pihaknya meminta khususnya kepada Pihak Polda Kalbar jika dalam Perkara ini ditemukan unsur Pidananya untuk di Proses sesuai hukum yang berlaku,”Pintanya dengan tegas.
Menurut canli saat didampingi kuasa hukumnya ,dugaan pencemaran nama baik yang menimpa atas dirinya diketahui beberapa waktu yang lalu melalui tiktok “advkirana66″yang membuat sebuah konten yang berisikan pernyataan oleh “L” yang mana dikatakan bahwa dirinya telah mengajak anaknya inisial “N” untuk melakukan Persetubuhan di hotel.
“dampak dari pernyataan yang di sampaikan “L” tersebut nama baik saya merasa tercemar dan bahkan lebih parahnya lagi saya diserang banyak oleh netizen yang hampir sebagian besar memberikan komentar yang negatif tentang diri saya,” ujarnya memelas.(Kun/tim)