Dilaporkan Ke Mabes Polri PT.CMI Tbk. Site Air Upas diduga Ilegal Mining

Ketapang, Kalbar (Postkota) – Kasus penyerobotan lahan oleh PT. Cita Mineral Investindo Tbk(PT.CMI) Site Air Upas dilaporkan ke Mabes Polri diduga kuat terlibat dalam kegiatan ilegal Mining.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PT. Putra Berlian Indah(PT. PBI), ke Markas Besar(Mabes)Polri di Jakarta pada Rabu 08 Mei 2024.

Ahmad Upin Ramadhan Direktur PT. PBI saat dihubungi mengatakan telah melaporkan PT. CMI Air Upas karena diduga kuat dalam penyerobotan lahan Izin PKPPR/ Izin Lokasi milik PT. PBI serta terindikasi melakukan “Ilegal Mining”. Laporan tersebut bukan tanpa dasar, namun PT. PBI mengantongi sejumlah alat bukti dan dokumen yang berkekuatan hukum, dimana dokumen itu sempat diungkap dalam persidangan oleh saksi Ahli dari instansi terkait.

” Atas hal tersebut Kita melaporkan perihal ini ke Mabes Polri karena kuat dugaan PT. CMI melakukan ilegal mining, dengan dasar bukti-bukti yang kita miliki, dimana PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas(PT. CMI) telah melakukan kegiatan menambang di luar IUP yang mereka miliki, ” kata Upin Sabtu(11/05/2024).

Upin menduga Praktek ilegal yang dilakukan oleh PT. Cita Meneral Investindo Tbk. PT. CMI didukung oleh pihak Oknum Pemerintah dan Oknum Hakim Pengadilan Negeri Ketapang.

” PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas (PT.CMI) bisa dengan bebas melakukan kegiatan ilegal dan menyerobot Izin PKPPR/ Izin Lokasi PT. PBI patut kita duga karena dibeckingi oleh Oknum Pejabat dan Oknum Hakim. Dasar dugaan itu dapat kita lihat dari hasil Keputusan dalam persidangan, yang mana Hakim Pengadilan Negeei Ketapang mengenyamping kan/mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan, ada apa dengan peradilan hukum kita di Ketapang, ” ungkap Upin Kesal.

“Selain itu juga kami menduga bahwa ada interpensi kekuasaan terhadap putusan ini, yang kami anggap sebagai mafia hukum, yang berlindung dibalik kekuasaanya pada saat ini, ” tambah Upin.

Menurut Upin, PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas terindikasi melanggar ketentuan dalam Pasal. 158 Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 2009 yang isinya: “Barang siapa yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha Pertamabangan, Izin Pertambangan Rakyat atau Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 37,Pasal 40 ayat(3), Pasal 48 dan Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10.000.000.000.,00 (sepuluh milyar rupiah). dan hal tersebut jelas terbukti pada saat sidang lapang tanggal 22 Mei 2024 yang lalau, dimana PT. Cita Meneral Investindo Tbk. Site Air Upas tidak bisa menunjukan sama sekali titik koordinat atau peta wilayah kerja mereka.

Oleh karena itu, Upin berharap pihak Kepolisian(Mabes Polri) dapat mengusut perihal tersebut dan mengungkap kebenaran sesuai fakta demi keadilann dan tegaknya hukum di tanah air, serta memberantas oknum mafia Hukum yang berkeliaran bebas.

“Kami berharap kepada Penegak Hukum dalam hal ini Mabes Polri agar dapat menindak oknum mafia Hukum dan mafia-mafia yang berkeliaran bebas di Kalimantan Barat ini, Secara Khusus Kabupaten Ketapang, ” tutupnya.

JER/ABE P.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *