Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimkus) Polda tangkap kayu Belian ratusan batang, beberapa Minggu lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimkus) Polda tangkap kayu Belian ulin ratusan batang. berapa Minggu yang lalu di Melawi.


Kalimantan Barat Serserse Kriminal khusus di treskrimsus Polda Kalimantan barat tangkap kayu Belian Ulin ilegal desa Paal pantai jalan M Namawi kecamatan Nanga Pinoh kabupaten Melawi.pada tanggal 2/06/2021 berhasil mengamankan ratusan batang kayu jenis Ulin ilegal,,

Kayu Ulin dengan ratusan batang berhasil diamankan diperairan Sungai Melawi setelah bersandar dilanting berinsial YS yang diduga sebagai pemilik kayu Ulin, guna melakukan pembongkaran dari sebuah kapal yang dinahkodai Julianto alias Iar warga Dusun Sungai Tamang RT-Rw 001/002 Desa Nusa Poring kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Media online purna polri net. kayu Ulin tersebut berasal dari desa Kepingoi kecamatan Ambalau berjumlah 300 batang. Yang dikumpulkan oleh Mus. Dan kayu tersebut terkumpul dari atas nama Agus berjumlah 120 batang, sedangkan dari Jamaluddin sebanyak 180 batang.

Tepatnya pada hari Minggu tanggal 30/05/2021 Julianto motoris kapal dan didampingi Andi berangkat dari Ambalau menuju Nanga Pinoh untuk mengantar kayu balok Belian dengan Panjang 4 meter dan diameter 8x8cm.

Setelah bersandar diperairan Sungai Melawi tepatnya dilanting YS yang diduga sebagai pemilik kayu, saat melakukan pembongkaran kayu sebanyak 8 batang dilanting YS, lalu tiba tiba didatangi salah seorang yang tidak di kenal dan menanyakan kayu punya siapa lalu dijawab Andi tidak tahu, kami cuma berkuli dan mengantar saja, lalu Julianto sebagai motoris turun guna menemui orang tersebut dan menjawab punya bendera pak Adi

Sementara saat diperiksa tidak dapat menunjukan dokumen kayu yang dibawa dan tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Menurut Kadiv Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Charles Go, untuk kasus penangkapan ratusan kayu Ulin tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Melawi dan sudah ditetapkan satu orang sebagai tersangka,

Sementara barang bukti yaitu ratusan Kayu jenis kayu Ulin Illegal tersebut sudah berada di Mapolres Melawi guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut./

Penulis Joni Julianto / Melawi.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *