DIRPOLAIRUD POLDA KALBAR PASTIKAN KASUS PENYELEWENGAN 15 TON BBM SOLAR BERSUBSIDI AKAN LANJUT KE PENGADILAN

POST KOTA : PONTIANAK : Dirpolairud Polda Kalbar Kombes Raspani memastikan kasus penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang ditangkap anggotanya beberapa waktu lalu akan terus berlanjut sampai ke pengadilan.

“Dua orang yang berada di kapal pembawa solar bersubsidi tersebut telah di tahan untuk menghadapi proses hukum dipengadilan”, ungkap Kombes Raspani kepada awak media belum lama ini di Pontianak.

Raspani mengungkapkan setelah di ukur oleh ahlinya, jumlah BBM Solar subsidi tersebut ternyata sebanyak 15 ton”, tegasnya. ” Kedua tersangka masih ditahan”, tambah Raspani.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M ketika dikonfirmasi lagi oleh awak media mengatakan kini pemodal/pemilik usaha berinisial RDC telah ditangkap pada 28 April 2023 lalu di Semarang.

“Pada Sabtu Malam 8 April 2023 Kurang lebih 10-15 Ton BBM jenis solar subsidi kita amankan, kemudian dua orang dijadikan tersangka yakni Her dan Har, dan kita juga menangkap Pemodal di Semarang berinisial RDC,” jelasnya.

Seperti di beritakan media ini pada penerbitan sebelumnya diduga sebanyak 15 ton BBM jenis solar subsidi yang dimuat dikapak berhasil ditangkap Satpolairud Polda Kalbar.

Solar subsidi yang diduga terkait penyalahgunaan BBM tersebut ditangkap pada Sabtu malam (08/04/23) diwilayah perairan pulau bulungan Kec Tayan Kab.Sanggau, Kalimantan Barat.

Saat kapal bergerak berisi BBM jenis solar tersebut untuk dijual ketempat lain, keburu ketangkap petugas Polairud dan akhirnya ditarik ke dermaga Ditpolairud Polda Kalbar di Pontianak. BBM solar subsidi tersebut dibawa menggunakan Kapal Motor TB Harapan 1, GT 16 yang di nakhodai HER.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes. Pol. Raden Petit Wijaya, S.I.K., M.M. ketika dikonfirmasi awak media Rabu (12/04/23) membenarkan penangkapan BBM jenis solar oleh Polairud Polda Kalbar pada tanggal 08 April 2023 lalu.

Menurut Petit penangkapan tersebut karena adanya dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar yang dilakukan oleh Sdr HER (Nakoda TB Harapan 1, GT 16) dan sdr. HAR diwilayah perairan pulau bulungan Kec Tayan Kab.Sanggau, Kalimantan Barat tersebut. Namun tidak dijelaskan rencananya BBM Solar subsidi tersebut akan di jual kemana.

Petit menjelaskan kronologinya bahwa dari hasil penyelidikan oleh Subditgakkum, diduga TB. Harapan jaya yang dinakhodai sdr HER melakukan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan modus membeli BBM subsidi jenis solar dari masyarakat dan ditampung dikapalnya antara 10 hingga 15 Ton, kemudian dijual kembali ke kapal Tugboat bauksit dan masyarakat dengan harga Rp.10.000,- per liter;
“Perbuatan ini sudah dilakukan sejak Januari 2023″, jelasnya.

Menurut Petit dari hasil pemeriksaan mendalam polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial Her dan Har

” Barang bukti (BB) yang diamankan polisi antara lain berupa 1 (satu) unit TB. HARAPAN I GT. 16.
1 (satu) Bundle dokumen kapal TB. HARAPAN I”, ujarnya.

” Juga turut diamankan BBM Jenis Solar kurang lebih 15 ton ” , ungkap Petit.

“Pasal yg diterapkan : Pasal 55 UU NO. 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi”, tandas Petit.*
ZIR.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *