Dr. Herman Hofi Munawar Pengamat hukum dan Ketua LBH: Anak Jalanan di Pontianak Butuh Perlindungan

 

Dr. Herman Hofi Munawar
Dr. Herman Hofi Munawar

POST KOTA || Pontianak, – Hampir di setiap lampu lalu lintas di kota Pontianak, banyak dihiasi pemandangan khas, yaitu anak jalanan. Ada yang meminta-minta, ada yang jualan koran, macam-macam kegiatan yang mereka lakukan untuk mendapatkan belas kasihan pengendara. Dan bahkan ada anak di bawah umur menjajakan berbagai jenis makanan di warung-warung kopi, dan bahkan tidak jarang sampai malam hari. Kondisi ini sangat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan anak.

Namun, pemandangan ini seakan-akan dinikmati oleh Pemkot Pontianak, karena tidak ada upaya pemkot melalui dinas terkait untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan menciptakan anak tersebut tumbuh dan berkembang dengan baik. Atau setidak-tidaknya ada langkah-langkah yang dilakukan untuk membersihkan segala bentuk kegiatan anak di bawah umur di lampu merah dan tempat lainnya yang akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan mental anak. Tidak sedikit anak-anak mengalami “kematangan” kepribadian belum saatnya.

Bahkan, bukan tidak mungkin dalam situasi seperti ini akan terjadi kekerasan seksual dan adanya pihak-pihak tertentu yang akan menjadikan kondisi ini sebagai industri seks. Sadis bukan?

Hal ini disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan ketua LBH, yang menjadi narasumber dalam diskusi tentang perlindungan anak di Pontianak, Selasa (9/1/2024).

“Tentu saja hal yang penting dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak ini adalah mengetahui faktor penyebabnya, guna menentukan langkah apa yang akan dilakukan. Banyaknya anak di bawah umur berada di jalanan di kota Pontianak ini pada umumnya disebabkan faktor ekonomi. Kesulitan ekonomi orang tua menjadikan beban anak. Anak dipaksa situasi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ada di antara mereka yang diajak oleh teman-temannya sendiri untuk meminta-minta. Ada juga di antara mereka yang disuruh orang tuanya, dan ada juga yang mengkoordinir untuk berjualan dengan menggunakan anak di bawah umur untuk menjadikan anak untuk memancing rasa iba masyarakat,” ujar Herman.

Herman menambahkan, terkait dengan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak sebenarnya telah cukup banyak. Namun, persoalannya bukan pada tataran ada atau tidaknya regulasi, namun lebih pada penegakan hukum yang masih lemah dan terkesan tidak konsisten.

“Pemkot Pontianak berkewajiban untuk memenuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam berbagai regulasi. Selain persoalan penegakan hukum, adalah persoalan sinkronisasi dan koordinasi antar dinas terkait. Selama ini hampir-hampir tidak ada koordinasi antar dinas. Masih terdapat pandangan atau persepsi yang salah dari sebagian sektor di pemerintah daerah yang memandang bahwa pembangunan kesejahteraan dan perlindungan anak masih dianggap konsumtif tanpa memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah, sehingga kalau pun ada program ke arah perlindungan terhadap anak hanya bersifat parsial dan tidak terukur, lebih pada administratif daripada substansi masalah. Ini adalah fakta yang terjadi,” tutur Herman.

Herman juga menyoroti peran PKK yang mendapatkan anggaran cukup besar dari APBD. Ia berharap PKK dapat diperkuat untuk membantu mengatasi persoalan anak di bawah umur di kota Pontianak.

“PKK seharusnya juga diperkuat untuk membantu. Bukan hanya sekedar kumpul-kumpul yang tidak jelas arahnya. PKK harus berperan aktif dalam memberikan bantuan, bimbingan, dan pendidikan kepada anak-anak jalanan. PKK juga harus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait, seperti dinas sosial, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan lain-lain, untuk memberikan perlindungan yang optimal kepada anak-anak jalanan,” pungkas Herman.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *