KETAPANG, ( Post kota pontianak ) : Kejadian Pengelapan Barang Milik PT. Gunjaya Karya Gemilang (BGA Grup) yang dilakukan oleh Arif Budiono Bin Turimin (40 th) yang merupakan Karyawan PT Gunjaya Karya Gemilang dan bekerja sebagai Driver Dump Truk 96 PT. Gunjaya Karya Gemilang terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 di Gudang traksi PT.Gunjaya Karya Gemilang.
Arif Budiono Bin Turimin melakukan penggelapan tersebut dengan cara mengajukan barang-barang berupa dua buah ban luar dump truk merk Gajah Tunggal (GT), satu buah ban dalam, satu buah Marset pada bagian kantor traksi, kemudian dibuatkan bon untuk mengambil barang-barang tersebut, kemudian ia mengambil barang barang tersebut di Gudang traski kemudian langsung memasang satu buah ban dalam, satu buah marset di Wrkshop PT. Gunjaya Karya Gemilang, dan untuk dua ban luar Dump Truk merk Gajah Tunggal (GT), oleh Arif Budiono Bin Turimin tidak di pasang pada Dump Truk yang ia Kendarai malah ia bawa pulang ke rumahnya yang beralamat di Perumahan Karyawan Estate BSRE PT.Gunjaya Karya Gemilang Desa Banjarsari Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Pada tanggal 24 Mei 2022 Arif Budiono Bin Turimin membawa dua buah ban luar dump truk merk Gajah Tunggal (GT) tersebut ke rumah Mulyono dan Arif Budiono menjual Ban tersebut kepada Mulyono dengan maksud untuk menebus hutangnya yang ada diwarung milik Mulyono sejumlah tiga juta rupiah.
Atas Kejadian ini Pihak PT.Gunjaya Karya Gemilang mengalami kerugian tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah dan Melaporkan Arif Budiono Bin Turimin ke Polsek Kendawangan untuk diproses hukum, sehingga kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri ketapang.
Jaksa Penuntut Umum Adi Tyas Tamtomo, S.H., dalam pembacaan tuntutan di persidangan menuntut 1). Menyatakan Arif Budiono Bin Turimin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tentang Pengelapan dengan unsur “Pengelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu” Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;”
2).Menjatuhkan pidana kepada Arif Budiono dengan Pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dikurangi seluruhnya dari masa penahanan sementara yang telah dijalani dan menetapkan agar Arif Budiono Bin Turimin tetap berada dalam tahanan.
3). Menyatakan barang bukti berupa satu lembar bon kertas warna putih permintaan barang (BPB) BGA dengan no reserfasi 1781784/4920025249 dan no order 20294160; tetap terlampir dalam berkas perkara.
4). dua buah ban luar GT MAX TRANTION merk Gajah Tunggal Dikembalikan kepada PT.Gunajaya Karya Gemilang) BGA Group Melalui Penuntut Umum;dan Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesa lima ribu rupiah.
Setelah mendegarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan serta surat dakwaan jaksa penuntut umum, pengadilan Negeri Ketapang Mengelar Sidang Putusan terbuka untuk umum yang digelar Pengadilan Negeri ketapang pada hari Selasa, tanggal 20 Desember 2022 oleh Hakim Ketua Ega Shaktiana, SH.MH didampingi Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, S.H. dan Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H dibantu oleh Leni Hermananingsih, S.H., Panitera pada Pengadilan Negeri Ketapang dan dihadiri oleh Adi Tyas Tamtomo, S.H.,
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang dan dihadapan Arif Budiono Bin Turimin , menjatuhkan putusan 1).Menyatakan Terdakwa Arif Budiono Bin Turimin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam hubungan pekerjaan, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum,
2).Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,
3).Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4) Menetapkan Terdakwa Arif Budiono Bin Turimin tetap ditahan;
5). Menetapkan barang bukti berupa satu) lembar BON kertas warna putih permintaan barang (BPB) BGA dengan no reserfasi 1781784/4920025249 dan no order 20294160 tetap terlampir dalam berkas perkara, dua buah ban luar GT MAX TRANTION merk Gajah Tunggal dikembalikan kepada PT GKG BGA Group, Membebankan kepada Terdakwa Arif Budiono Bin Turimin untuk membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun tiga bulan penjara./JER