Abe Pers – KKR
Minggu, 6 November 2022
===
KUBU RAYA – postkotapontianak.com : Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim Kubu Raya IPTU Teuku Rrivanda Iksan S.I.K., Kapolsek Kakap AKP Dede Hasanudin dan Kasi Humas Polres Kubu Raya Kamis tgl 4/11/2022 mengadakan press release terkait tiga kasus yang berhasil diungkap Polsek Kakap, press release diadakan di Kantor Polsek Kakap, Kec. Sui. Kakap kab. Kubu Raya.
Tiga kasus yang berhasil diungkap, dua kasus perjudian dan satu kasus pidana penganiayaan berat.
Pengungkapan Kasus judi sabung ayam yang pertama, penangkapan pada Minggu tgl 30/10/22 sekitar pukul 10.30, lokasi kebun Langsat Dusun Parit Banjar, Desa Kalimas Kec. Sui. Kakap.
Menurut Kapolres, dari penangkapan yang dilakukan berhasil diamankan tersangka berinisial Y dan kawan-kawan.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, setelah dilakukan pengamanan TKP dan tugas-tugas kepolisian lainnya pihaknya berhasil mengamankan beberapa tersangka lain dengan inisial M sebagai panitia penyelenggara sabung ayam inisial Y, N dan T, sebagai pemain sabung ayam.
“Barang bukti yang diamankan 14 ekor ayam jago siap adu dengan kondisi 5 mati 9 hidup., Satu timbangan dan 12 tas plastik yang digunakan untuk membawa ayam sabung. Uang taruhan sebesar 1.220.000.- (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).” Jelas Kapolres.
Penyelenggara dipersangkakan dengan pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman 10 THN atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta, sedangkan bagi pemasang taruh dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP, ancaman maksimal 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 10 juta.
Kejadian kedua, setelah pengungkapan sabung ayam, TIM Reskrim menurut Kapolres masih terus melakukan monitoring aria-area yang masih ada kegiatan perjudian.
Senin tgl 31/11 pukul 01.53 dari hasil penyelidikan ada perjudian di bekas pentas acara pernikahan, di Dusun Sui. Udang Hulu Desa Sui. Rengas Kec. Sui. Kakap Kab. Kubu Raya.
“Setelah mendengar laporan ada kegiatan tersebut, TIM Reskrim langsung menuju TKP dan mengamankan S dan Y yang sedang melakukan perjudian.” Jelasnya.
Dari hasil pengamanan TKP tersebut, ada tiga orang yang masih dalam pencarian, inisial E,N dan D, saat penggerebekan mereka melarikan diri.
Barang bukti yang diamankan, satu lembar lapak kolok-kolok, bergambar kepiting, ikan, udang, bunga, tempayan dan ular. Tiga buah kolok-kolok bergambar sama dengan lapak. Satu buah hap kolok-kolok dan uang taruhan 1.283.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
Pasal yang persangkaan kepada para tersangka, penyelenggara dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP, ancaman pidana 10 thn atau bayar denda sebanyak-banyaknya 25 juta, sedangkan pemain dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP ancaman penjara 4 THN denda sebanyak-banyaknya 10 juta.
Kasus ketiga yang berhasil diungkap Polsek Kakap yaitu pidana penganiayaan berat.
Kejadian tgl 2/11/2022 pukul 22.00., di depan rumah Akang di Desa Sepuk Laut Kec. Sui. Kakap, Kab. Kubu Raya.
Kronologis kejadian, terjadi penganiayaan terhadap Akang yang dilakukan oleh inisial M dengan cara menebas dengan senjata tajam (parang) di pipi kiri, lengan kiri, kepala belakang beserta telinga.
“Korban luka parah dan dibawa ke RS Soedarso untuk mendapatkan perawatan yang intensif.” Jelas Kapolres.
Setelah kejadian itu, masyarakat melapor ke Polsek Sui. Kakap, Polsek Kakap langsung menurunkan TIM Reskrim dan langsung mengamankan tersangka berinisial M, umur 27 THN.
“Setelah mengamankan tersangka, kita melakukan olah TKP, dan berhasil mengamankan baju yang digunakan oleh korban, celana korban, sedangkan pisau yang digunakan untuk menganiaya masih dalam pencarian, karena dibuang ke sungai.” Terangnya.
Kejadian bermula dari minuman-minuman keras/arak putih, setelah itu terjadi percekcokan. Setelah terjadi percekcokan tersangka pulang ke kapal karena tersangka bekerja sebagai nelayan dan mengambil pisau. Kemudian tersangka kembali mencari kelompok yang tadi ribut.
Dalam perjalanan tersangka menemukan korban inisial A, saat itu A sedang marah-marah dan memaki korban, sehingga saat itu tersangka langsung menebas korban yang mengakibatkan korban pingsan seketika itu juga.
Setelah korban pingsan tersangka langsung membuang barang bukti dan meninggalkan lokasi kejadian.
Pasal yang dikenakan, kepada tersangka pasal 351 ayat 2 sub pasal 351 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Menyikapi kasus-kasus di atas, Kapolres Kubu Raya mengatakan kepada masyarakat, bahwa segala bentuk perjudian adalah tindakan ilegal.
“Jadi masyarakat diharapkan agar tidak melakukan segala bentuk perjudian. Karena kita dari Polres Kubu Raya akan melakukan tindakan hukum yang tentunya merugikan para pelaku.”Jelasnya.
Menurut Kapolres untuk itu semua pihaknya bekerjasama dengan berbagai statek holder terkait, termasuk juga menyampaikan lewat BABINKAMTIBMAS lewat para kepala desa, agar para Kades menyampaikan kepada masyarakatnya agar tidak melakukan segala aktivitas perjudian. Sehingga apa yang sudah terjadi tidak terulang lagi.
Terkait penganiayaan berat, ia menyampaikan bahwa Polres Kubu Raya sudah berkomitmen, “Segala bentuk pelanggaran pidana kita tidak ada toleransi. Kita akan mencari pelakunya dimana pun berada. Kita akan memberikan rasa keadilan kepada korban.” Tegasnya mengakhiri.(Kun)