Dua Pelaku Curanmor dan Penadah Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polsek Pontianak Utara

PONTIANAK ( PKP ) Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekira pukul 12.00 WIB, Ranting Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku Tindak Pidana Pencurian (curanmor).

Waktu kejadian, Pada hari Senin, Tanggal 16 Mei 2022 Sekira Pukul 15.20 WIB, dan hari Selasa, Tanggal 17 Mei 2022 Sekira Pukul 00.30 WIB dengan tempat kejadian di depan Wisma Siantan Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara.

Selain itu di Masjid Sabilul Royan Jl. Selat Sumba Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara, juga terjadi curanmor.

Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi. SH.,M.AP., mengatakan adapun Kronologis kejadian, pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi tindak pidana pidana pencurian (curanmor) dengan Mo : Terlapor mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat Tahun 2013 warna hijau putih KB 3631 OT, yang terparkir di halaman Masjid Sabilul Royan selanjutnya dibawa terlapor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 ( Delapan Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian ke Polsek Pontianak utara guna proses lebih lanjut.

Selasa, Tanggal 17 Mei 2022, telah terjadi tindak pidana pidana pencurian (curanmor) dengan Mo : Terlapor mengambil 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha nmax Tahun 2018 warna hitam KB 2959 MS, yang terparkir di depan wisma siantan yang tidak terkunci stang, selanjutnya dibawa terlapor. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 27.200.000 ( Dua Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian ke Polsek Pontianak Utara guna proses lebih lanjut, Ungkap Kapolsek melalui Kasi Humas IPTU Hamdani.

Julius yang beralamat Jl. Puring 3 blok E 7 Rt002/Rw001 kel. Siantan tengah kecamatan Pontianak utara melapor atas kehilangan sepeda motor ke Polsek.

Sedangkan Dimas Royan Firdaus dengan alamat di Jl. Parit pangeran Rt004/Rw015 kel. Siantan hulu kecamatan Pontianak utara melakukan laporan tentang telah terjadi curanmor miliknya, jelas Hamdani.

Menurut IPTU Hamdani Kronologi Penangkapan tersebut
berdasarkan laporan Polisi Ranting Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan serangkaian Penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Melakukan pencarian dan keterangan kepada saksi-saksi dan informan, diperoleh informasi bahwa pelaku pencurian tersebut an. Madi Suryadi Als Madi Als Ardi dan an. Syamsul Bahri Als Mat Jilut.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 ranting unit reskrim Polsek Pontianak Utara mendapat informasi tersangka an. Madi Suryadi Als Madi Als Adi sedang duduk di sebuah warung yang beralamat di pasar Puring Kel. Siantan Tengah Kec. Pontianak Utara, Sat Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Madi Suryadi Als Madi Als Ardi kemudian menyita 1 (satu) unit sepeda motor honda beat KB 3631 OT.

Lanjut Kasi Humas Polsek Utara, hasil interogasi singkat tersangka Madi Suryadi Als Madi Als Adi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor sebagaimana laporan polisi tersebut diatas bersama-sama dengan tersangka Syamdul Bahri Als Mat JilutI dan salah satu sepeda motor tersebut telah di jual kepada tersangka Suparno Als Badol Bin Rasuki yang beralamat di Jl. Parit Pangeran Gg. Delima Rt.004 Rw.006 Kel. Siantan Hulu Kec. Pontianak Utara.

Selanjutnya Satuan Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka Syamsul Bahri Als Mat Jilut di rumah tempat tinggalnya di Jl. Gusti Situt Mahmud Gg. Generasi Rt.003/Rw.004 Kel. Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, ucapnya.

Setelah melakukan penangkapan terhadap para tersangka kemudian dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti hasil curian yang lainnya, ketika itu tersangka Madi Als Madi Als Ardi mencoba melawan petugas dengan maksud untuk melarikan diri maka dilakukan tindakan tegas dan terukur, kemudian pelaku an. Madi Suryadi Als Madi Als Ardi di bawa ke Rumah Sakits Bhayangkara Anton Soedjarwo untuk mendapatkan perawatan medis, beber Hamdani.

Selanjutnya Satuan Reskrim Polsek Pontianak Utara melakukan penangkapan terhadap tersangka Suparno Als Badol Bin Rasuki di rumah tempat tinggalnya.

Menurut pengakuan tersangka Suparno Als Badol Bin Rasuki bahwa tersangka Syamsul Bahri Als Mat Jilut pernah menjual 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha NMAX Tahun 2018 warna hitam KB 2959 MS,ujar dia

Namun sepeda motor tersebut telah dijual kembali kepada seseorang di daerah Kecamatan Jungkat. Kemudian para tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Pontianak Utara guna kepentingan proses Penyidikan.

Sementara Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka dengan
Pasal 363 KUH. Pidana 5 tahun Penjara, tutup IPTU Hamdani./*

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *