POST KOTA.( MEMPAWA, KALBAR ) — Sebuah gudang misterius di kawasan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, diduga digunakan untuk menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Berdasarkan keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya, gudang tersebut sering didatangi oleh mobil tangki BBM yang keluar-masuk secara teratur.
Selain itu upaya konfirmasi dilakukan oleh tim media pada 4 November 2024, namun pengelola gudang tidak berhasil ditemui. Seorang pekerja di lokasi hanya menyebutkan bahwa pemilik gudang sedang berada di Pontianak. Dari pengamatan langsung, terlihat beberapa mobil tangki parkir di dalam area gudang, menguatkan dugaan adanya praktik penimbunan BBM bersubsidi.
Warga setempat mulai resah dengan aktivitas mencurigakan ini, mengingat dampaknya terhadap pasokan BBM yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat luas dengan harga terjangkau. Warga khawatir bahwa praktik penimbunan ini akan memperburuk ketersediaan BBM bersubsidi di wilayah mereka.
Penimbunan BBM Subsidi Langgar Undang-Undang
Ada pun kegiatan penimbunan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, penimbunan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 UU No. 22/2001 yang melarang setiap kegiatan penimbunan, penyelewengan, maupun distribusi ilegal BBM bersubsidi.
Adanya dugaan, minimnya tindakan dari aparat penegak hukum terhadap dugaan pelanggaran ini menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat setempat. Mereka mempertanyakan komitmen pihak berwenang dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi yang merupakan hak masyarakat luas.
Desakan Investigasi Mendalam
Warga Jongkat dan sekitarnya mendesak agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Mereka berharap ada penegakan hukum yang tegas untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi dengan merugikan masyarakat kecil.
“Kami butuh tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Jangan sampai hak kami atas BBM bersubsidi dirampas oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan,” ujar salah seorang warga yang tidak mau ditulis namanya.
” Kita berharap pihak terkait, seperti Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), diharapkan turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Langkah cepat dan tegas diperlukan untuk memastikan akses BBM bersubsidi tetap terjaga demi stabilitas ekonomi masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil. cetus salah satu warga kesal.
Penegakan Hukum Demi Kepentingan Publik
Perlu diketahui dengan sorotan publik yang semakin tajam, diharapkan aparat penegak hukum tidak tinggal diam. Investigasi mendalam perlu segera dilakukan agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum yang tegas harus diterapkan guna memberikan efek jera dan menjaga kepentingan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia. Diharapkan, dengan adanya penegakan hukum yang konsisten, hak masyarakat untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan harga yang wajar dapat terus terjaga tanpa gangguan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab atau permainan mafia BBM.
Guna keperluan konfirmasi dengan pihak terkait, hingga berita ini ditulis belum dapat ditemui.
Sumber Jono.
ABE PERS.