ER Sebut Surat Rekomendasi Camat Kayan Hulu kepada SPBU PT CIS Tidak Sah Alias Ilegal

SINTANG, ( PKP ) – ER, yang merupakan sumber anonim dalam pemberitaan terkait pelaporan ke polisi tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan SPBU PT Cahaya Indah Subekti (CIS) di Jalan Lintas Melawi Kabupaten Sintang–kembali memberikan informasinya, Jumat (22/4/2022) malam.

Informasi yang disampaikannya ke awak media tersebut, spesifik menyoal tentang legalitas Surat Rekomendasi dari Camat Kayan Hulu yang dipakai untuk mengambil BBM di SPBU PT CIS, yang disebutnya tidak sah alias ilegal.

ER menyatakan, penjelasannya ini juga terkait dengan pemberitaan yang terbit di media ini sebelumnya, dengan judul: “Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Pertanyakan Profesionalisme Kepolisian Sintang: SPBU PT CIS Lolos dari Jerat Hukum”, pada 12 April 2022 lalu.

Dimana dalam berita itu disebutkan, berdasarkan keterangan Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sintang, Rahman Ihsan Hidayat, bahwa Novan selaku perwakilan Pertamina membenarkan adanya surat rekomendasi tersebut dan sah untuk digunakan dalam pengambilan BBM di SPBU menggunakan jerigen.

Berikut kutipan lengkapnya, (“Novan juga mengatakan selama ada surat rekomendasi dari pemerintah penyaluran BBM kepada pengantri tidak ada masalah,” terang Rahman lagi).

Atas keterangan diatas, ER menyatakan, apa yang disampaikan Novan tidak benar.

“Saya merespon mengenai surat rekomendasi tersebut dinyatakan tidak sah alias ilegal, hal ini terungkap pada saat saksi ahli dari Pemda Sintang (saat) memberikan kesaksian di persidangan kasus adanya dugaan Ancaman Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Membuka Rahasia oleh 3 orang Wartawan Sintang di Pengadilan Negeri Sintang pada tahun 2021,” katanya.

“Saksi berinisial YTS menyatakan Surat Keterangan untuk SPBU yang dikeluarkan oleh Pemda Sintang termasuk jajaran kecamatan dan desa adalah tidak sah karena tidak mempunyai payung hukum, tidak ada Perda Kabupaten Sintang yang menjadi dasar hukum,” sambungnya.

“YTS juga mengatakan bahwa surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Kayan Hulu tidak pernah masuk atau ditembuskan ke Pemda Sintang sebagai laporan, kami tidak pernah mengetahui apa isi surat rekomendasi tersebut,” ungkap ER kepada Media.

“Jadi dengan adanya pernyataan dari YTS itu, jelas sudah bahwa surat rekomendasi dari Camat Kayan Hulu yang dijadikan alasan melegalkan kegiatan pengisian jerigen dari nozel PT cahaya indah Subekti secara otomatis tidak sah, ilegal, melanggar hukum,” jelas ER lagi

Lebih lanjut, ER kembali meminta kepada para aparat penegak hukum Polres Sintang dan Propam Polda Kalbar untuk membuka kembali kasus dugaan penyelewengan distribusi BBM di SPBU PT CIS–yang telah mengisi jerigen-jerigen milik para spekulan. (Rilis/Wan Daly)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *