FAKTA BARU TERKUAK DI PERSIDANGAN KE 10 ALI SABUDIN, TAPI BAP TAMBAHAN DI RAGUKAN

 

 

POSTKOTAPONTIANAK.COM

PONTIANAK : Terdakwa Ali Sabudin (AS) mengungkapkan saksi korban Lili Susianti (LS) telah merekayasa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), AS juga mengungkap BAP yang dibuat penyidik kepolisian juga direkayasa.

AS juga membantah keras semua tuduhan terhadap dirinya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebagaimana kesaksian saksi korban Lili Susianti (LS) , AS juga membantah kesaksian verbalisan dari Kepolisian Iptu Insan Malau (IM).

AS mengungkapkan hal itu ketika dimintai ketua majelis hakim untuk menyampaikan tanggapannya atas pernyataan saksi korban LS maupun saksi verbalisan IM pada sidang lanjutan (sidang ke 10) di PN Pontianak, Rabu siang (29/12).

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu siang (29/12)dipimpin langsung oleh hakim ketua Narni Priska Faridayanti,S.H.M.H, dengan hakim anggota Dewi Apriyanti,S.H.M.H dan Moch Ichsanuddin,S.H.M.H, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Samad SH. Sementara terdakwa AS didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Arry Sakurianto,SH.

 

 

Saksi a de cahrge (meringankan) Sutadi yang saat itu penjadi pengacara AS dalam persidangan mengungkapkan kliennya saat dipanggil di periksa sebagai saksi oleh penyidik IM, bukan di tangkap.

“Kalau ditangkap ada surat penangkapannya dan pasti ditahan, faktanya tidak ditahan”, kata Sutadi. Sutadi tampak meragukan tandatangannya di BAP.

Sutadi mengatakan BAP asli dipersidangan tidak bisa ditunjukkan aslinya oleh hakim. “Ini jelas di scan atau di fotocopi”, tandas Sutadi. “Aslinya mana”, kata Sutadi menambahkan. Sutadi merasa heran ada BAP tambahan, karena sudah ada perdamaian. IM juga mengatakan berkas sudah dijilid. “Inikan artinya perkara sudah selesai, kok muncul lagi”, ujarnya.

 

 

AS menyebut laporan LS adalah rekayasa ini bisa dilihat dari keterangan saksi saksi saat usai kejadian cek cok rumah tangga, LS di antar dan d jemput dengan sebuah mobil di kediamannya jl.AR Saleh.

AS menyebut LS saat cek cok membenturkan kepalanya ke kaca rumahnya . “LS juga ada mengambil gunting dan menusuk nusuk badannya agar luka, kemudian dia melaporkan saya ke polisi”, ujar AS pada persidangan.”Dan mengambil pisau mengejar saya, inipun disaksikan anak anaknya”, ungkap AS.

 

 

Saksi pembantu dari LS pun membenarkan ada menemukan gunting dan pisau.

Prilaku LS juga diungkapkan AS, antara lain permah DPO kasus penganiyaan terhadap anaknya dan sudah di vonis, pernah kedapatan menggunakan narkoba jenis inex fan hapyfive dan dilemarinya kedapatan juga obat penenang merk sanax yang disaksikan langsung oleh paman kandung LS dan mantan mertuanya. LS juga ketahuan selingkuh dari SMS nya.

 

Gelar Press Release Pencapaian Kinerja Polresta Pontianak Kota, Kata Waka Polresta AKBP. N.B. Darma Terjadi Tren Penurunan Kasus di Tahun 2021 Dibanding Tahun 2020

Lansia Ikut Giat Vaksinasi di Antar Jemput Gunakan Mobil Dinas Koramil 08/Mandor

Advokat Tewas Lawan Tambang Ilegal, Kementerian ESDM Sempat Surati Bareskrim Minta Tertibkan

 

AS juga mengungkapkan LS dari prilakunya bisa jadi mengidap psikopat karena dia tega memukul anak anaknya dengan kepala ikat pinggang. “Bahkan anaknya yang masih kecil pernah dimandikan tengah malam, lalu di dekatkan dengan AC”, ujar AS.

AS juga membantah penyebab cek cok rumah tangga bukan karena dia marah sertifikat rumah mau dibalik namanya seperti yang dituduhkan LS. “Tidak benar, yang benar saya marah karena dia ketahuan oleh saya ada perselingkuhan dengan bos hotel Cemerlang Ahie”, ungkapnya.

Sementara itu JPU Samad SH ketika di wawancarai mengatakan bukti visum sudah cukup untuk menguatkan tuntutannya./*

ABR.

 


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *