GERAK Indonesia Kalbar Soroti Kinerja UKPBJ Kabupaten Kubu Raya Yang Terindikasi Abaikan Syarat SKP Untuk Pekerjaan Konstruksi

Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat, Syarif Dwi Kurniawan
( Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat, Syarif Dwi Kurniawan. Foto dok PKP )

KALBAR ,- Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR) melalui Pokja Pemilihan dan Pejabat Pengadaan diduga telah mengabaikan syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) untuk pekerjaan konstruksi dari tahapan evaluasi hingga pengumuman pemenang tender maupun lelang paket non tender.

“Syarat kualifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dari  beberapa badan usaha jasa konstruksi yang telah ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan konstruksi non tender di (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Kubu Raya (KKR) diduga telah melewati batas ketentuan (over limit) sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khusus di pekerjaan konstruksi.

Hal itu dikatakan Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia Kalimantan Barat, Syarif Dwi Kurniawan yang akrab disapa Bang Iwan, pada (Sabtu, 22/07/2023) di Pontianak.

“Mengenai Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai salah satu syarat kualifikasi bagi penyedia dalam mengikuti persyaratan administrasi pengadaan barang/jasa, kata Iwan, harusnya tidak boleh diabaikan oleh semua pihak didalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Di latarbelakangi terhadap diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, diyakini dapat memperluas kesempatan berusaha dan meningkatkan partisipasi usaha mikro dan usaha kecil dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkap pria yang akrab disapa Bang Iwan ini.

Lebih lanjut Dijelaskan Iwan, salah satu yang dimaksud dari syarat Sisa Kemampuan Paket (SKP) dan Kemampuan Keuangan sesuai dengan aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) No 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah melalui penyedia mencabut Peraturan LKPP No 9 tahun 2018, serta acuan Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia.

“Sisa Kemampuan Paket merupakan batas maksimal jumlah paket pekerjaan yang bisa dilakukan oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan, dengan rumusan SKP = 5 – P (dimana P adalah pekerjaan yang dikerjakan)” jelas Iwan.

Sekarang inikan sudah era serba digital, jadi semua bisa terlacak nih, contohnya ya, ada perusahaan yang badan usaha kecil (CV), dia nih sudah dapat paket Tender di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, kategorinya mungkin boleh dikatakan Pemenang “TUNGGAL” dalam paket tendernya tuh, kemudian perusahaan itu tu dapat lagi tuh Paket Non tendernya Pengadaan Langsung (PL), nah kemudian Perusahaan itu dapat lagi tuh Paket Pengadaan Langsung (PL)nya di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya.

Bayangkan saja, ini kita baru mengulas seputar paket di dua (2) SKPD di Kabupaten Kubu Raya aja ya dan perusahaan yang dapat paket itu sudah melebihi batas SKP atau telah melewati batas ketentuan (over limit) sesuai dengan aturan standar pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, khusus di pekerjaan konstruksi, apalagi kalau kita lacak se-Kalimantan Barat,”Jelas Iwan lagi.

Ya, kalau pihak Dinas ibaratnya perlu bukti, maka kita siap untuk membukanya, biar bisa ketahuan perusahaan mana saja yang banyak dapat paket pekerjaan di OPD nya itu, dan apa saja nama paket pekerjaannya, termasuk kode RUP dan kode tendernya,”tegasnya.

“Pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asalkan belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP, yakni hanya 5 Paket saja,”  tambahnya.

Dikatakan Iwan, persyaratan kualifikasi SKP seperti pada aturan dan pedoman pelaksanaan pekerjaan konstruksi digunakan untuk mengukur batasan kemampuan paket yang bisa di tangani oleh usaha kecil, yang berarti bahwa pada pekerjaan atau paket ke 6,7,8 atau seterusnya yang dimiliki penyedia itu haruslah dibatalkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Sebelum salah satu dari 5 paket yang secara bersamaan waktu pelaksanaan tersebut dinyatakan telah selesai dilaksanakan, dan atau dinyatakan telah selesai dikerjakan. Dinyatakan dalam naskah berita acara serah terima atau BAST,” Jelas Iwan.

Pada dokumen kualifikasi atau dokumen penawaran yang di upload oleh penyedia mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan semestinya diisi secara jujur oleh penyedia, harus diisi sebagai keterangan pernyataan peserta penyedia. ” Jangan sampai disepelekan apalagi dipalsukan atau sengaja dikosongkan. Ini yang harus kita perhatikan, jangan sampai kecolongan dan dikemudian hari dinyatakan bermasalah,” ucapnya.

Tertuang dalam dokumen pemilihan pengadaan langsung “Apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan walaupun sebenarnya ada pekerjaan yang sedang dikerjakan. Sehingga, pekerjaan tersebut menyebabkan SKP peserta tidak memenuhi (melebihi batasan ketentuan).

Maka dapat dinyatakan Gugur, dikenakan Sanksi Daftar Hitam, dan Pencairan Penawaran (apabila ada).  “Berarti semua pekerjaan yang melebihi SKP itu kontraknya tidak sah dan harus dibatalkan dan jika pekerjaan sudah selesai dan sudah dicairkan oleh penyedia harus dikembalikan ke Kas Daerah di karenakan kontrak cacat batal demi hukum,” Tegasnya.

Terakhir, perlunya juga diperhatikan bahwa, hal itu pun tidak terlepas pada peran dan tanggung jawab dalam evaluasi Unit Layanan Pengadaan/Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (ULP/UKPBJ), kewenangan serta kebijakan Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen/Pejabat Penandatanganan Kontrak (PPK) di kegiatan tersebut.

Seperti diketahui, situs lpse.kuburayakab.go.id, Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tahun anggaran 2023 ini, sampai dengan bulan juli ini telah mengeluarkan  sebanyak 123 paket Tender Pekerjaan Konstruksi, 5 Paket Tender Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi serta 1 Paket tender Pengadaan Barang, kemudian 474 paket Non Tender (PL) Pekerjaan Konstruksi, 9 paket Non Tender Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi, 3 Paket dibatalkan dan 9 Paket Pengadaan Barang yang kemudian 4 dibatalkan.

Mengingat adanya indikasi monopoli pada paket pekerjaan yang kita maksudkan tadi, maka kita dari lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi ( GERAK) Indonesia Kalimantan Barat akan menerjunkan tim kelapangan untuk memantau disetiap titik lokasi pisik pekerjaan tersebut, ya Alhamdulillah semua titik lokasi paket-paket itu sudah kita ketahui semua, kita hanya ingin mengetahui dan memastikan aja apakah mutu pekerjaan tersebut sudah sesuai dengan yang telah diuraikan dalam uraian singkat pekerjaannya apa belum kan begitu ya , sebab didalam uraian singkat pekerjaan itu sudah dijelaskan semua pointnya, contohnya yaitu, ada ruang lingkup Pekerjaannya ini ni terus lokasi pekerjaannya disini ni, kemudian jangka waktu pekerjaanya sekian hari terus sumber dananya darimana ni, HPSnya, lingkup pekerjaannya apa dan bahan bangunannya sesuai pada (SPEKTEK) ndak, begitulah kira-kiranya kalau dalam pekerjaan konstruksi itu, dan itu belum masuk keranahnya bagaimana bisa sih para pengusaha/kontraktor itu mendapatkan paket yang banyak tadi ya, itu jugakan menjadi pertanyaan buat kita semua ya kan.” pungkasnya.

( rLs ).


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *