Gubernur Kalbar Usulkan Nama Pelabuhan Tanjungpura, Maman Suratman: Perjuangkan nama Pelabuhan Kijing Mempawah
MEMPAWAH – Ketua LSM Mempawah Berani, Maman Suratman, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten Mempawah dan masyarakat untuk bersama memperjuangkan nama Pelabuhan Kijing Mempawah.
Pelabuhan Kijing Mempawah, menurut Maman, merupakan usulan paling kuat secara yuridis formal untuk menggantikan nama Terminal Kijing Pelabuhan Mempawah di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang diresmikan Presiden Joko Widodo, Selasa (9/8/2022) lalu.
“Terlebih, saat peresmian itu, bapak Presiden Joko Widodo secara gamblang mempersilakan nama pelabuhan yang telah diresmikan untuk diganti. Silakan nama baru diusulkan ke pemerintah pusat atau presiden, asal sesuai dengan aspirasi masyarakat,” ungkap Maman.
Dengan peluang yang telah diberikan oleh Presiden itu, maka ia mengajak, Pemkab Mempawah dan Pemprov Kalimantan Barat untuk memperjuangkan lagi nama Pelabuhan Kijing Mempawah.
“Terlebih usulan nama telah didaftarkan ke Badan Informasi Geopasial (BIG) RI, maka saya menegaskan agar tetap mempertahankan nama Pelabuhan Kijing Mempawah!” tegas dia.
Maman memaparkan, nama Pelabuhan Kijing merupakan nama yang telah tercantum dalam berbagai peraturan presiden.
Yakni, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 th 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Bahkan dalam Perpres yang diubah dengan Perpres Nomor 58 tahun 2017, kemudian diubah lagi dengan Perpres Nomor 56 tahun 2018, dan perubahan terakhir dalam Perpres 109 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres Nomor 3 tahun 2016, tetap disebutkan Pelabuhan Terminal Kijing.
“Dan tak kalah penting, saya mendapat informasi bahwa nama Pelabuhan Kijing juga tercatat di dalam Internasional Maritime Organization (IMO),” ungkap Maman.
Nah, dari sisi yuridis formal ini, sudah terang benderang tertera nama Kijing, bukan Tanjungpura.
Itu artinya, nama Kijing tidak boleh dihilangkan, terlebih Presiden RI sudah menandatangani prasasti dengan nama Terminal Kijing.
“Jika Gubernur Kalbar mengusulkan perubahan nama Tanjungpura, itu sama artinya memaksakan kehendak untuk melanggar landasan yuridis formal,” katanya.
“Sedangkan yuridis formal yang kita fahami adalah landasan hukum yang berupa peraturan yang telah disahkan oleh Pemerintah yang memiliki kekuatan mengikat dan jika melanggarnya kita dapat dikenakan suatu sanksi,” katanya lagi.
Dari seorang tokoh masyarakat di Ketapang bernama Isa Anshari, menurut Maman, dirinya mendapat masukan dari sebuah diskusi.
Menurut Isa Anshari, nama Tanjungpura memang tidak cocok sebagai pengganti nama Pelabuhan Kijing. Dengan alasan bahwa Tanjungpura itu memang merupakan nama kerajaan yang ada di Mulia Kerta Ketapang dulunya.
“Karenanya, Pak Isa Anshari menyarankan agar digunakanlah nama sesuai sejarah peradaban di Mempawah. Misalkan kalau namanya Pelabuhan Kijing Mempawah, sebaiknya dipertahankan saja!” tutup Maman./*
US.