H.Muih Kemari : Sesalkan Sekitar .7. Hektar Lahan Garap Miliknya Di Duga Telah di kuasai Seorang Oknum

 

Tanah

KUBU RAYA || POST KOTA –  H. Muih Kemari ,adalah warga masyarakat Kubu raya, Sesuai dengan SPT yang dimiliki nya dia, mempunyai tanah garapan seluas . 7 Hektar di Parit Sembin Dua, Desa Parit Baru. Kabupaten Kubu Raya.

Asal muasal dia, memperoleh tanah garapan tersebut bermula dari hasil kerja kerasnya menggarap hutan bersama kawan – kawanya ditahun 1979.tutur H,Muih Kemari kepada berberapa Wartawan pada sabtu.19/08/2023.

Mengetahui tanah garapnya masih dilokasi parit sembin dua dia pun kembali melakukan peninjauan di lokasi tanah nya tersebut ternyata tanahnya tersebut sekarang ini kami duga telah dimiliki Oknum lain.tuturnya.

Sejak dari tahun 1979.hingga 1980 saya telah menebang hutan belantara tersebut,karena saat itu diketahui hutan nya masih hutan lebat dengan kayu yg besar. Karena dahulu nya dilikasi ini terkenal dengan PT.Golek tutur nya.

Sekitar 7 Hektar yang saya usahakan dan saya Garap dengan kawan- kawan saya itu adalah hasil keringat saya bersama kawan- kawan saya pada saat menggarap .karena Pada saat menebang kayu hanya menggunakan Kampak ,ujarnya.

Tanah garapan tersebut adalah hasil kerja keras dari Kawan- kawan saya yg memang kami garap di lokasi Tanah tersebut .

Selakarang tanah garapan tersebut kawan – kawan serahkan kepada saya untuk mengurus surat menyurat nya kata. H.Muih. Kemari.

Dikatakan nya tampa saya ketahui dan secara diam- diam ternyata tanah garapan saya tersebut telah dimiliki oknum lain.

Buktinya di area tanah garapan saya tersebut sudah ditanami oknum yang mengaku tanah itu miliknya dengan kelapa sawit yang sudah tinggi dan berbuah sekarang ini tutur nya.

Disaat melakukan kroscek dilokasi tanah pada hari Sabtu 19/08/2024; H.Muih didampingi Kepala desa Parit Baru Musa. S.Hi., bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas.Kuasa Hukum..H.Muih .Rizal Kariansyah ,SH .kemudian para keluarga H.Muih. Kemari. Yang turut hadir ke lokasi tanah nya.tersebut.

Dikatakan H.Muih,Tanah saya tersebut ,sudah memiliki 4 SPT Yang dikeluarkan pada tahun 2022. Dan SPT tersebut sudah 4 Kali di perbaharui jelasnya.

Untuk penerbitan SPT tanah tersebut dikeluarkan langsung dari Sungai raya kemudian diperbaharui lagi di kantor desa parit baru.pada tahun 2016.

Yang saya ketahui lagi katanya, untuk SPT yang pertama kalinya nya awalnya belum diperbaharui,karena baru diserahkan oleh Abdurahman selaku penggarap hutan yg pertama atau pembukaan hutan yang pertama ditahun 1980. Jelasnya.

Oleh karena sudah ada dasarnya tersebut ,maka munculah SPT nya ,namun untuk sebelumnya cuma yg kita perlihatkan tersebut adalah SPT. terakhir ujarnya.

Dikatakanya sebagai memperkuat kepemilikan tamah garapan tersebut untuk SPT tanah saya yg dikeluarkan pada tahun 2016 saya perbaharui lagi di tahun. 2022.

Dikatakan nya lagi , untuk tanah saya yang berlokasi di .4 ( Empat ) lokasi lainya lagi sudah ber SPT semua sehingga jumlah luasnya , seluas 7. Ha .ternyata ketika saya ketahui tanah saya tersebut sudah dimiliki oleh oknum lain.paparnya.

Adapun Oknum yang.mengaku tanah saya tersebut menjadi tanah miliknya diketahui tidak pernah melapor kepada kepala Desa parit baru maupun.melapor kepada RT setempat bahwa dia ada memiliki. Tanah di parit sembin.kata H.Muih.

Dengan,kejadian tersebut, saya sudah pernah melakukan mediasi ,dengan oknum yang mengakui tanah saya tersebut ,karena dia tidak mempunyai dasar memiliki tanah saya tersebut jelasnya.

Karena Yang menguasai tanah saya sekarang ini kata H.Muih.Adalah oknum yang hanya mengaku- ngaku memiliki tanah namun dia tidak mempunyai dasar kepemilikan tanah.

Untuk sebelumnya juga saya sudah pernah.ketemu dengan oknum yg mengaku tanah saya tersebut di kantor Desa Parit Baru karena sudah 2 kali melakukan pertemuan, satu kali nya dia hadir dan satu kalinya lagi dia tidak hadir kata H.Muih.

Untuk langkah saya selanjutnya saya tetap maju dan berjalan terus akan berjuang terus untuk.memperjuangkan tanah saya supaya tanah saya tersebut tidak ada lagi di akui oknum – oknum yang mengaku nya kata H.Muih.

Ditempat yang sama sebagai kuasa hukum H.Muih Kemari,Rizal Kariansyah.SH. mengatakan, untuk.Klen saya ini, memang benar mempunyai tanah yang berlokasi di Parit sembin. Ujung di Desa Parit Baru sesuai dengan bukti tanah yang sudah mempunyai SPT seluas 7 Hektar ujarnya.

Pada saat saya menerima kuasa dari H .Muih. disitu juga saya minta dasar atas kepemilikan tanah _yang dimiliki oleh H.Muih. ternyata H.Muih memiliki_ dasar kepemilikan tanah ujar Rizal.

Surat peryataan tanah yang dimiliki oleh kelen saya H .Muih.ternyata ada surat penggarapan tanah.atau pembukaan hutan sejak tahun 1979.

Yang diketahui untuk lokasi tanah tersebut sebelumnya adalah hutan belantara.

Hasil dari penggarapan hutan tersebut ternyata menjadi tanah H.Muih sejak tahun 1980. Yang sudah mempunyai SPT. Kemudian SPT tersebut diperbaharui lagi di tahun 2022 .

SPT nya dikeluarkan oleh kepala desa parit baru yang artinya dengan adanya Penerbitan SPT tersebut berarti sudah ada dasar pendukung sebelumnya.jelas dia.

Disini ada surat garapan.ditahun 1979 Untuk.SPT nya dikeluarkan ditahun 1980 diperbaharui tahun 2016 kemudian lagi diperbaharui tahun 2022.

Dikatakan Rizal ,.untuk dilokasi tanah H,Muih sekarang ini sudah ditanami pohon sawit oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.

Kemudian disepanjang jalan juga sudah ditanami pohon sawit kata Rizal.kemudian juga kami sudah melakukan.pengukuran tanah sesuai dengan batas tanah yang sebelah kiri ukuran tanahnya seluas 50×360 meter.kemudian untuk tanah di.sebelah kanan.seluas 100×360.meter.jelasnya.

Kami juga sudah berberapa kali datang kelokasi tanah tersebut ,dan kami juga sudah menyampaikan kepada oknum yang mengaku memiliki tanah tersebut agar masalah tersebut bisa dimusyawarahkan, Secara kekeluargaan tuturnya.

Bahkan Kami juga.ada mengirim.surat kepada kepala desa parit baru kata Rizal. Supaya bisa dilakukan mediasi. Dan Pada saat itu juga dihadiri oknum yang mengaku memiliki tanah tersebut.

Pada saat dilakukan Mediasi saat itu ,ternyata telah dihadiri ibu Darlina yang kebetulan juga ada mempunyai.tanah di lokasi tersebut .

Ternyata ibu Darlina juga merasa kaget karena tanah miliknya yg sudah mempunyai Sertifikat tersebut telah dimiliki.orang lain juga tutur nya.

Di saat dilakukan pertemuan pada waktu itu, saya juga sempat bertanya kepada seorang oknum tersebut dan saya meminta dasar nya menanam pohon sawit diatas tanah garapan H.Muih.

Ketika di minta dasar kepada oknum yg menanam pohon sawit diatas tanah garapan H.Miuh Oknum tersebut
hanya mengatakan dia hanya minjam tanah tersebut dari orang Chaines.

Namun,ketika saya Tanya kan siapa orang yang Dimaksud ,oknum tersebut pun bilang dia tidak kenal dengan orang tersebut Kata Rizal mengakhiri

Muly //.PKP


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *