POST KOTA : PONTIANAK – Pemerintah telah menetapkan tanggal 27 April sebagai Hari Bakti Lembaga Permasyarakatan, sebuah hari untuk menghargai dan mengevaluasi peran vital lembaga ini dalam rehabilitasi narapidana. Menurut Dr. Herman Hofi Munawar, Praktisi Hukum dan Direktur LBH Herman Hofi LAW, lembaga pemasyarakatan berfungsi tidak hanya sebagai tempat penahanan tetapi juga sebagai pusat pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bermartabat.
Dalam memperingati Hari Bakti ini, penting bagi lembaga pemasyarakatan untuk melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap efektivitas program pembinaan yang telah dijalankan. Apakah tujuan utama untuk memperbaiki dan mengubah kehidupan narapidana telah tercapai? Apakah upaya yang dilakukan telah berhasil mengurangi tingkat kejahatan dan mencegah kemunculan residivis?
Program rehabilitasi yang ditawarkan oleh lembaga pemasyarakatan mencakup pelatihan keterampilan, pembentukan karakter, dan penguatan mental, dengan tujuan reintegrasi sosial narapidana yang telah pulih. Hari Bakti juga menjadi kesempatan bagi petugas pemasyarakatan untuk meningkatkan dedikasi dan komitmen dalam mendidik dan membimbing narapidana.
Tujuan utama dari lembaga pemasyarakatan adalah rehabilitasi narapidana, membantu mereka berintegrasi kembali ke dalam masyarakat, dan mencegah keterlibatan dalam kegiatan kriminal di masa depan. Ini memerlukan kesadaran dan kerja sama dari semua pihak di dalam lembaga.
Pendidikan formal, pelatihan keterampilan, pekerjaan, kesehatan fisik dan mental, serta dukungan sosial merupakan aspek-aspek yang terlibat dalam proses pemasyarakatan. Narapidana diberikan akses ke layanan rehabilitasi yang dirancang untuk membantu mereka mengubah perilaku dan pola pikir yang mendorong tindakan kriminal.
Kesehatan mental juga menjadi fokus penting, dengan adanya konselor yang memberikan konseling intensif untuk membantu narapidana mengatasi masalah psikologis. Proses pembebasan bersyarat harus mempertimbangkan perubahan yang terjadi pada narapidana, bukan hanya berdasarkan persiapan administratif.
Lebih lanjut, lembaga pemasyarakatan diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat dan komunitas lokal untuk memperkuat fungsi dan dampaknya dalam masyarakat.
Dengan refleksi dan evaluasi yang berkelanjutan, Hari Bakti Lembaga Permasyarakatan diharapkan dapat menjadi titik balik menuju peningkatan kualitas pemasyarakatan di Indonesia.
Proses pembebasan bersyarat harus benar-benar mempertimbangkan perubahan narapidana, bukan hanya berdasarkan “kesiapan administratif”. Kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti LSM dan komunitas lokal, juga penting untuk memastikan narapidana mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.
Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan bukan hanya seremonial, tapi momentum untuk melakukan evaluasi dan perubahan. Kita harus berkomitmen untuk memperlakukan narapidana sebagai manusia yang berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan membangun kembali kehidupan mereka.
Keberhasilan pembinaan dapat diukur dari jumlah narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas. Revitalisasi dan rekonstruksi tugas dan fungsi LP, termasuk perbaikan manajemen dan keterbukaan terhadap kolaborasi, menjadi kunci untuk mewujudkan LP yang bermakna.
Mari jadikan Hari Bakti Pemasyarakatan sebagai titik balik menuju LP yang lebih efektif, humanis, dan berkontribusi pada penurunan angka kriminalitas di Indonesia.
Udien Subarie.