POSTKOTAPONTIANAK.COM
PONTIANAK – Surat Edaran Nomor 800/24/setda/2021 tentang PPKM pada kondisi darurat di Kota Pontianak dikeluarkan tanggal 9 Juli 2021 oleh Walikota Pontianak Ir, H. Edi Rusdi Kamtono, MM, MT, sudah diberlakukan pada hari Senin Tanggal 12 Juli 2021, untuk Kota Pontianak dan sekitarnya.
Terlihat ratusan personil Tim Satgas Covid 19 Kota Pontianak berjaga di pintu masuk arah Tol 2 Kapuas menuju kota Pontianak. Penjagaan ini dilakukan oleh Tim Satgas Covid 19 Kota Pontianak bersama Polresta Kota Pontianak, Dishub Kota Pontianak, dan Sat.Pol.PP Kota Pontianak.
Kegiatan ini berlangsung mulai sekira pukul 10.00 Wib, dengan disekat mulai dari Depan Simpang Polda, dimana di sekat arah kendaraan dari Kubu Raya tidak bisa masuk ke Jalan Ahmad Yani 1, di Jl. Letjend Soetoyo ( Depan Polsek Selatan), Jalan Pahlawan, Jalan Gajah Mada, Simpang Tanjung Raya arah mau Ke Tol Kapuas 1, Simpang Tanjung Hulu.
Baca Juga
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Ini Yang Akan Dilakukan Polsek Pontianak Kota
AKP Prayitno Kapolsek Pontianak Timur Mohon Agar Warganya Tetap Dirumah
Vaksinasi Tahap Pertama Anak- Anak KBT Terselenggara di LANTAMAL XII Pontianak
Sampai saat ini kegiatan berjalan aman san kondusif, sesuai aturan yang diterapkan dan arahan dari Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Pontianak.(Guns).