PONTIANAK ( PKP ) -Pada Saat hari libur,Jasa Raharja Cabang Pontianak Tetap buka dan bisa membayarkan santuanan kecelakaan kepada Korban Kecelakaan lalu Lintas hal tersebut dikatakan Kepala Cabang Jasa Raharja Pontianak,Wisnu Wardana kepad Wartawan ini belum lama ini.
Dikatakan nya Jasa’ Raharja Pontianak tetap selalu sufot terhadap terjadinya kecelakaan dijalan raya mulai dari korban mengalami kecelakaan biasa hingga dengan korban meninggal dunia tetap kami berikan santuanan kepada korban jelasnya.
Dikatakan nya, pihak Jasa’Raharja Cabang Pontianak Tetap, selallu memantau jika ada terjadi kecelakaan,dan telah bersama- dengan pihak kepolisian untuk mengetahui kejadian kecelakaan sehingga dengan adanya terjadi kejadian kecelakaan tersebut Jasa Raharja bisa untuk membayar kan Santunan kepada Korban.
Untuk keabsahan pembayaran santunan kepada korban yang meninggal dunia, pihak kami juga ada kerja sama dengan Dukcapil untuk mengetahui, data ahli waris sang korban sehingga pihak Jasa Raharja Pontianak bisa memberikan santunan tersebut melalui pihak keluarga oleh sebab itu kami bekerja sama dengan Dukcapil semua itu kami lakukan demi keabsahan membayar santuntunan Kepada korban melalui ahli waris jelasnya.
Untuk pembayaran santunan tersebut mulai dari korban mengalami, cindera hingga korban ada yang meninggal dunia. Tetap kita berikan santunan
Dalam hal ini Jika ada korban kecelakaan tentu pihak kepolisian juga akan kita libatkan karena bagi korban yang bertabrakan tersebut hingga tewas dan mengalami cidera. Harus di saksikan oleh pihak kepolisian pungkasnya ( Muly )