Herkulanus Roni, Terkait Pilkades Di Kabupaten Sintang

Sintang,Kalbar postkotapontianak.com

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(Herkulanus Roni) saat di di wawancarai di ruangannya, selasa(09/03/21) kepada media ini menyampaikan;

“Terkait dengan Pilkades di kabupaten Sintang sebagaimana kita ketahui bahwa beberapa waktu yang lalu kita menunda tahapan Pilkades sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri Desember 2020 kemudian surat menteri dalam negeri Januari 2021 dan surat gubernur Januari 2021 di dalam surat tersebut disampaikan bahwa pemerintah daerah kabupaten kota yang melaksanakan pemilihan kepala desa wajib menyesuaikan dengan Permendagri 72 tahun 2020”.

beberapa hal yang harus disesuaikan;

yang pertama penerapan protokol kesehatan khusus pelaksanaan pilkades dengan regulasi yang diatur oleh pemerintah daerah menyesuaikan dengan Permendagri 72.

kemudian yang ke-2 terkait dengan jumlah TPS yang satu TPS nya tidak boleh melebihi dari 500 pemilih atau DPT kemudian penjadwalan ini juga sesuai dengan Permendagri 72 disebutkan bahwa kabupaten kota yang melaksanakan pelaksanaan pilkades wajib menyampaikan laporan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur beberapa waktu yang lalu kami sempat menunda pelaksanaan untuk menyesuaikan dengan surat menteri dan peraturan menteri tersebut kondisi sekarang kita sudah melakukan penyesuaian semua regulasi sudah kita sesuaikan dengan Permendagri 72 tahun 2020 merupakan perubahan kedua atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa,setelah melakukan penyesuaian selanjutnya kita sudah berkoordinasi dengan dinas PMD provinsi kemudian melalui dinas PMD provinsi sudah dikoordinasikan ke kementerian dalam negeri bahwa kita akan melanjutkan tahapan Pilkades, selanjutnya sesuai dengan surat edaran Bupati Sintang nomor 14 1/1333/dpmpd/2021; kita kemudian melanjutkan pentahapan pelaksanaan pilkades kepala desa serentak tahun 2021 di kabupaten Sintang.

Tahapan secara resmi akan kita mulai pada tanggal 10 Maret, dimulai kembali pada proses penjaringan, karena yang lalu juga kita hentikan di proses penjaringan, artinya masyarakat yang berminat menjadi calon kades silahkan mendaftarkan kembali,dengan durasi waktu, karena ini lanjutan kurang lebih 5 hari selanjutnya nanti baru dilakukan perbaikan berkas perbaikan berkas waktunya cukup panjang karena masih ada DPS dan DPT selanjutnya baru penetapan sehingga memang masih sangat cukup waktu ketika misalnya ada berkas yang perlu dilakukan perbaikan,terkait hari pelaksanaan sesuai dengan keputusan Bupati terkait dengan penetapan hari pelaksanaan pilkades itu Pilkada serentak di kabupaten Sintang yang diikuti oleh 295 desa itu akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juli tahun 2021.

Sesuai dengan ketentuan undang-undang 30 hari setelah pelaksanaan paling lambat harus sudah di SK-kan oleh Bupati, selanjutnya paling lambat 30 hari setelah SK Bupati diterbitkan itu harus sudah dilakukan pelantikan. kita sudah menyusun jadwal sedemikian rupa sebagaimana surat edaran yang sudah kita sampaikan dan SK bupati yang sudah kita sampaikan kepada desa melalui kecamatan.

Kepada kawan-kawan panitia di tingkat desa terkait segala teknis yang belum dipahami oleh panitia agar berkonsultasi pada panitia di tingkat kecamatan dan bisa juga langsung berkonsultasi pada panitia tingkat kabupaten terkait dengan semua teknis yang ada.

Saya juga berharap untuk semua masyarakat,mari kita sama-sama mengawasi Pilkades ini,agar bisa berjalan jujur dan adil, dan saya juga berharap kepada teman-teman yang ingin mencalonkan diri di Pilkades ini,mari kita sama-sama tumbuhkan rasa ingin membangun bukan sekedar rasa ingin mencalon saja dalam arti hanya ingin mementingkan keinginan diri sendiri untuk kedepannya. (Mr)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *