Herman Hofi : Pertamina Harus Kerjasama dengan Pemda untuk Awasi Penyaluran Gas LPG 3 Kg

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law sekaligus kantor Mediator milik Dr. Herman Hofi Munawar, SPd., S.H.,M.H.,M.Si.,BA.,C.Med.,CPCD,
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law sekaligus kantor Mediator milik Dr. Herman Hofi Munawar, SPd., S.H.,M.H.,M.Si.,BA.,C.Med.,CPCD,/ foto dok PkP.

Pontianak – POST KOTA || Pengamat Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Dr. Herman Hofi Munawar, mengapresiasi sikap Pertamina yang ingin menertibkan penggunaan Gas LPG 3 kg agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengeruk keuntungan. Namun, ia juga menyoroti adanya penyimpangan yang terus terjadi dan Pertamina yang tampak tidak berdaya dengan ketentuan yang dibuatnya sendiri.

“Gas LPG 3 kg merupakan salah satu energi yang bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat pada saat sekarang ini. Namun, sayangnya banyak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini harus segera ditangani oleh Pertamina dengan kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah,” ujar Herman Hofi kepada Post Kota, Rabu (5/1/2024).

Herman mengkritik aturan Pertamina yang mewajibkan konsumen untuk memperlihatkan KTP ketika akan membeli Gas LPG 3 kg di pangkalan atau subpenyalur. Ia menilai aturan ini tidak efektif dan tidak jelas tujuannya.

“Apa yang akan dijaring dengan memperlihatkan KTP ini? Apakah untuk mengetahui jenis pekerjaan konsumen? Jenis pekerjaan seperti apa yang boleh dan tidak boleh dalam pembelian Gas LPG 3 kg? Atau untuk melihat domisili konsumen? Apakah tidak mungkin konsumen menggunakan KTP orang lain? Aturan Pertamina ini terkesan aturan basa basi, alias setengah hati,” kata Herman.

Herman juga menyoroti ancaman Pertamina untuk mencabut izin agen jika pangkalan menjual Gas LPG 3 kg tanpa memperlihatkan KTP. Ia menanyakan instrumen apa yang akan digunakan oleh Pertamina untuk mengetahui aktivitas pangkalan di seluruh Kalbar.

“Pertamina harus punya alat pengawasan yang jelas dan akurat untuk mengetahui apakah pangkalan mematuhi aturan atau tidak. Jangan sampai hanya mengandalkan laporan atau pengaduan dari masyarakat. Pertamina harus proaktif dan responsif dalam mengawasi penyaluran Gas LPG 3 kg,” tegasnya.

Herman menyarankan agar Pertamina membangun kerjasama dengan pemda kabupaten/kota agar dapat ikut serta melakukan pengawasan, dengan ketentuan yang jelas kriteria seperti apa yang diperbolehkan menggunakan Gas LPG 3 kg. Serta ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang dipertegas dalam SK kepala daerah dan Pol PP melakukan pengamanan.

“Jika ada pangkalan yang menaikkan harga eceran tertinggi, atau terjadi penyimpangan dalam pembelian Gas LPG 3 kg, harus ada sanksi yang tegas dan cepat dari Pertamina dan pemda. Sanksi dapat berupa sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Perlindungan konsumen juga harus diperhatikan sesuai dengan UU perlindungan konsumen,” ucapnya.

Herman menambahkan, Indonesia sebagai negara hukum seharusnya mematuhi aturan hukum yang berlaku, karena hukum memiliki sifat yang mengatur dan memaksa, tetapi sering kali ditemukan hal-hal atau keadaan yang tidak sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, efektivitas hukum tidak berjalan dengan semestinya.

“Oleh karena itu, saya berharap Pertamina dan pemda dapat bekerja sama dengan baik untuk menyelesaikan masalah penyaluran Gas LPG 3 kg ini. Jangan sampai masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi malah dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law sekaligus kantor Mediator milik Dr. Herman Hofi Munawar, SPd., S.H.,M.H.,M.Si.,BA.,C.Med.,CPCD.

Abe Pers.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *