Ini Daftar Mobil Boleh Isi Pertalite, Menurut Perpres Yang Diberlakukan

Pontianak (Post Kota ) – Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak bakal segera diberlakukan.

Akibat pemberlakuan Perpres ini maka tidak semua jenis mobil bisa membeli BBM Pertalite. Hanya mobil yang berkapasitas dibawah 1400 CC yang berhak mengisi di SPBU

Maka bagi masyarakat yang ingin beli mobil mesti diperhatikan kapasitas mesinnya. Jika tidak diketahui kawatir memicu perdebatan dengan operator SPBU saat mau mengisi BBM.

Adapun Jenis mobil yang diperbolehkan isi BBM Pertalite yakni:
1. Toyota Calya
2. Agya
3. Daihatsu Sigra
4. Ayla
5. Honda Brio
6. Toyota Raize
7. Daihatsu Rocky
8. Nissan Magnite
9. Volkswagen T-Cros

Sedangkan mobil Segmen Low SUV tidak diperbolehkan isi BBM jenis Pertalite, seperti
1. Toyota Rush
2. Daihatsu Terios
3. Suzuki XL7
4. Honda BR-V
5. Mitsubishi Xpander Cross
6. Hyundai Stargazer X.

T1M PKP.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *