Ipang Di Tangkap Simpan Sabu 5,61 Gram di Lipatan Tisu

( BB yang berhasil diamankan.imam )

TANGERANG, ( KPK ) – SR alias Ipang, berusia 38 kini mendekam di balik jeruji besi. Pria warga Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Ipang diringkus disebuah kontrakan di Desa Selapanjang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada hari Senin (13/9/2021).

“Dari tangan tersangka SR alias Ipang, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,61 gram,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Kamis (16/9/2021).

Dikatakan Kombes Pol Wahyu, barang bukti narkotika jenis sabu itu dikemas ke dalam 9 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus bekas tisu yang semuanya dimasukan di dalam bekas bungkus rokok.

Selain itu, petugas juga mengamankan telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkotika. Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya Kombes Pol Wahyu. (Imam/Hermawan)


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *