Jaksa Tuntut Lima Tahun Penjara, Hakim Putuskan Dua Tahun Penjara Tindak Pidana Anak

 

PN Ketapang
( Pengadilan Negeri Ketapang/ foto Hajari )

KETAPANG, ( Post Kota Pontianak ) : Sidang Tindak Pidana Anak (Persetubuhan) Nomor 23/Pid.Sus-Anak/2022/PN Ktp. Awalnya antara UMH Alias M Bin U I dan L A (LA) (Korban) menjalin hubungan dekat (pacaran) kemudian pada pertengahan tahun 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, UMH datang ke rumah LA di BTN Hartanta Residence Desa Suka Baru, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang bertemu LA, awalnya ngobrol bersama LA dan Nuraida (54 th) ibu LA sambil minum es, setelah itu UMH meminta ijin kepada ibu LA untuk membawa LA pergi jalan-jalan dan saat itu ibu LA bertanya pada UMH “mau kemana” dan UMH menjawab “ke seberang”.

Kemudian dengan menggunakan sepeda motor UMH membawa LA ke rumahnya dan sesampai di rumah UMH yang dalam keadaan tidak ada orang karena orang tuanya UMH sedang bekerja lalu UMH membawa LA masuk ke dalam rumah sambil ngobrol di ruang tamu.

Dengan kondisi tersebut lalu UMH membawa LA masuk ke dalam kamarnya lalu mengajak LA melakukan hubungan badan.

Awalnya LA menolak namun UMH membujuk LA dengan mengatakan kepada LA bahwa ia akan bertanggungjawab dengan mengatakan “kami bertangungjawab apepun yang terjadi usah takut am kami macam gini te takut kehilangan mu” dan karena bujukan tersebut akhirnya LA bersedia melakukan hubungan badan tersebut.

Setelah melakukan hubungan, LA lalu UMH mengatakan “usah bilang siape-siape nanti kalau terjadi ape-ape akan tangungjawab”.

Setelah menyetubuhi LA kemudian UMH dan LA pergi jalan-jalan. Setelah itu UMH mengantar LA pulang ke rumahnya.

Dari sajak kejadian pertama tersebut UMH beberapa kali menyetubuhi LA hingga pada bulan November 2021 pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, LA melakukan tespek karena mencurigai dirinya hamil karena sudah telat datang bulan dan saat dilakukan pemeriksaan dengan tespek tersebut hasilnya positif, Kemudian LA memfoto hasil tespek tersebut dan dikirim ke UMH melalui instagram karena saat itu UMH berada di Pontianak.

Tepatnya, pada tanggal 24 Desember 2021 UMH Pulang ke Ketapang lalu bertemu dengan LA dan ia mengatakan agar LA mengugurkan kandungannya dengan menyuruh LA untuk makan nanas. Namun LA tidak mau.

Awal bulan Januari 2022 UMH Pulang ke Pontianak dan pada tanggal 20 Januari2022 LA memberitahukan kepada orang tuanya bahwa ia hamil akibat perbuatan UMH dan menunjukan hasil tespek tersebut dan kemudian ibu LA menghubungi UMH melalui telpon untuk memastikan apakah benar UMH ada menyetubuhi Anaknya.

Setelah orang tua yang akhirnya mengetahui jika Anaknya telah disetubuhi oleh UMH hingga hamil dan disuruh melakukan aborsi, kemudian melaporkan perbuatan UMH pada pihak kepolisian, dan kasus ini bergulir ke Pengadilan Negeri Ketapang.

Dalam Persidangan Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu, S.H, membacakan tuntutan pidana Nomor Register Perkara PDM-23/KETAP/11/2022 tertanggal 29 November 2022 yang pada pokoknya menuntut: 1). Menyatakan U M H alias M Bin U I bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo. UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang; 2).

Menjatuhkan pidana terhadap U M H alias M Bin U I dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta menjalani pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan, dikurangkan selama Anak berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar Anak tetap ditahan; 3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah hand phone merk Iphone XR warna Kuning; dikembalikan pada Anak Korban; 1 (satu) buah hand phone merk Vivo V23E Rainbow; dikembalikan pada Tersangka, 4) Menetapkan agar Anak membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Sementara Kuasa Hukum , U M H alias M Bin U I, Dewa M. Satria, S.H. dan Imron Rosyadi, S.H., menyampaikan Nota pembelaan (pledooi) tertanggal 1 Desember 2022 yang diajukan dan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya agar Hakim memutuskan:
1. Menyatakan U M H Alias M Bin U I, dengan identitas tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; 2. Membebaskan UMH  Alias M Bin UI dari segala dakwaan (vrijspraak) dan atau setidak-tidaknya menyatakan UMH Alias M Bin UI lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtsvervolging); 3. Memulihkan hak Uti Mekar Hartanta Alias Mekar Bin Uti Iskandar dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagai Warga Negara Indonesia; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;

Sidang Putusan yang digelar di pengadilan Negeri Ketapang, Senin, tanggal 5 Desember 2022,Hakim Bagus Raditya Wiradana, S.H.sebelum membacakan putusan dengan mempertimbangkan bahwa, Keadaan yang memberatkan UMH Alias M Bin UI adalah bahwa 1) perbuatan UMH Alias M Bin UI meresahkan Masyarakat, .

2).Perbuatan Uti Mekar Hartanta Alias Mekar Bin Uti Iskandar telah menimbulkan kesedihan dan trauma mendalambagi Anak Korban dan keluarganya, Keadaan yang meringankan UMH Alias M Bin UI atas pertimbangan majelis hakim Anak belum pernah dihukum, Anak masih berusia muda dan masih dapat memperbaiki sikapnya; Orang tua Anak bersedia untuk mendidik dan mengawasi perilaku Anak lebih baik lagi dikemudian hari;

Atas Dasar berbagai pertimbangan Majelis Hakim Menjatuhkan pidana, Menyatakan (Anak) UMH Alias M Bin UI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2). Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di LPKA Pontianak dan kewajiban mengikuti program pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang selama 6 (enam) bulan; 3). Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4). Menetapkan agar Anak tetap ditahan; 5). Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit handphone merek IPHONE XR warna kuning; dikembalikan kepada Anak Korban Lidia Amanda ,1 (satu) unit handphone Vivo V23E warna Rainbow; dikembalikan kepada Anak U Alias M Bin U I , Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih dari setengah dari tuntutan jaksa yang menuntut lima tahun penjara,

Orang Tua Korban  Saat Dihubungi sudah mendegar bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis hakim dua tahun penjara terhadap U M H, dan saya juga sempat mendatangi jaksa menayakan putusan tersebut.

” Saya berharap agar putusan ini benar-benar dijalankan oleh para pengek hukum. Karena saya ini masyarakat biasa yang mencari keadilan, dan kami sekeluarga dengan kejadian ini menaggung beban berat terhadap anak saya kedepannya,” ungkapnya/ Jer.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *