Julianto, Sesalkan Lambatnya Pembayaran Ganti Rugi Lahan Milik Orang tua dan Istrinya

 

Ganti Rugi
Ganti Rugi

MEMPAWAH ( PKP ) – Proses konsinyasi melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Mempawah telah ditetapkan. Sementara Pembangunan jalan nasional Mempawah-Sui Duri telah dimulai. Herannya, warga pemilik lahan menyesalkan pencairan dana ganti rugi lahan tak kunjung dibayar.

Julianto, salah satu kuasa pemilik lahan atas nama Aisyah A Razak (danom 40) dan Emi Karyani (danom 42 B) warga Desa Sui Limau, Kecamatan Sui Kunyit menyesalkan lambatnya proses pembayaran ganti rugi lahan milik orang tua dan istrinya yang terdampak pembangunan jalan nasional Mempawah-Sui Duri.

Selasa (9/8/2022) di siang Mempawah, kepada wartawan Julianto
mengakatakan, pihaknya telah mengikuti proses persidangan di PN Mempawah pada 11 Juli 2022 lalu. Putusan PN Mempawah nomor : 10/Pdt.P-Kons/PN Mpw mengabulkan permohonan pemohon. Kemudian, menyatakan sah dan menerima penitipan uang ganti rugi sejumlah Rp 387.560.000 atas tanah seluas 134 meter persegi milik termohon Aisyah A Razak,”.
jelas Julianto,

Pemilik lahan
Pemilik lahan

Setelah putusan PN Mempawah diterbitkan, lanjut Julianto, dirinya menyerahkan hasil putusan tersebut kepada BPN Mempawah sebagai syarat untuk kelanjutan proses pencairan dana ganti rugi lahan.

“Sudah kita serahkan ke BPN dengan bukti tanda terima tanggal 12 Juli 2022. Petugas penerima atasn nama Muhammad Nur Fachri,” jelasnya.

Julianto menerangkan terkait Peraturan MA RI nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan peraturan MA RI nomor 3 tahun 2016 tentang tata cara keberatan dan penitipan ganti kerugian ke PN dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

“Berdasarkan pasal 29A ayat (1), permohonan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 26-29, wajib diselesaikan dalam tenggang waktu paling lama 14 hari terhitung sejak permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi oleh kepaniteraan pengadilan hingga penyampaian salinan penetapan Ketua Pengadilan tentang penerimaan permohonan,” paparnya.

Sedangkan proses registrasi ke pengadilan sudah selesai sejak 1 Juli 2022. Sedangkan putusan PN Mempawah keluar pada 11 Juli 2022. Seharusnya, menurut Julianto, pihaknya sebagai termohon sudah menerima pembayaran paling lama 14 Juli lalu.

“Kemudian pada 12 Juli 2022, kita juga sudah telah menyerahkan hasil putusan pengadilan kepada BPN Mempawah. Namun, sampai hari ini (9/8/2022) hampir satu bulan belum juga terealisasi pembayaran,” kesalnya.

Lanjut Julianto, dirinya telah mengkonfirmasi ke PN Mempawah terkait pembayaran ganti rugi tersebut. Namun, PN Mempawah menjelaskan bukan kewenangan pengadilan untuk meminta rekomendasi dari BPN.

“Artinya pengadilan belum mendapatkan rekomendasi dari BPN berupa dokumen pengembalian ganti kerugian, BA pelepasan hak objek pengadaan tanah yang dititipkan serta pemberitahuan pemutusan hubungan hukum,” papar Julianto.

“Kami juga telah mengkonfirmasi persoalan ini kepada BPN, namun mereka beralasan masih melakukan evaluasi terhadap putusan pengadilan. Logikanya, jika berkas administrasi PN Mepawah belum lengkap, tidak mungkin proses persidangan dilaksanakan,” ungkapnya.

Terhadap situasi ini, Julianto menyebut pihaknya merasa dirugikan. Mengingat, lambatnya proses pencairan dana ganti rugi lahan tersebut menyebabkan harga material yang harus disiapkan untuk membangun tempat tinggal yang baru sudah tidak relevan dengan nilai ganti rugi.

“Pastinya kita sangat dirugikan. Harga material saat ini pastinya sudah lebih tinggi dibandingkan harga ketika penilaian tim appraisal beberapa waktu lalu,” tegas dia./ DN.


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *