Kabid Propam Polda Kalbar Tegaskan Sanksi Tegas Bagi Anggota Yang Melanggar Kode Etik Kepolisian

 

Dalam Kunjungan Kabid Propam Kalbar di Polres Ketapang, menegaskan akan mem berikan Sanksi Tegas kepada anggota yang melanggar Kode Etik

KETAPANG, KALBAR – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar Kombes Pol Andree Ghama Putra melakukan kunjungan kerja ke Polres Ketapang, Kamis (10/2).

Dalam kunjungan kerja tersebut guna memberikan arahan dan bimbingan mengenai mitigasi perilaku menyimpang atau kedisiplinan seluruh anggota Polri khususnya di seluruh Polres jajaran wilayah Polda Kalbar.

“Tujuan kita sesuai dengan tugas pokok Propam, yakni memberikan bimbingan serta arahan kepada setiap anggota Polri terkhusus kepada anggota yang ada dijajaran polda kalbar,” kata Andree.

Andree menjelaskan, mengenai kedisiplinan tersebut, pihaknya lebih menekankan mitigasi tentang pencegahan pelanggaran kepada anggota.

“Lebih mengutamakan pencegahan pelanggaran terlebih dahulu, baru kemudian peningkatan kedisiplinan,” jelasnya.

Menurutnya, mengenai pelanggaran kedisiplinan pada tahun 2021, dari data yang diperoleh angka tertinggi yaitu berada di Polres Kapuas Hulu.

Sementara untuk Polres Ketapang berada di tingkat nomor tiga terendah.

“Untuk jenis pelanggaran ada berbagai macam, ada masalah keluarga, disiplin dan kode etik,” ungkap Kabid Propam Polda Kalbar.

Untuk itu, Kabid Propam mengingatkan kepada seluruh anggota Polri khususnya yang berada di jajaran Polda kalbar agar selalu menjunjung tinggi kode etik kedisiplinan kepolisian.

“Bagi anggota Polri yang melanggar kode etik kepolisian kita akan memberikan sanksi tegas. Maka dari itu, jadilah Polri yang Presisi, layani masyarakat dengan baik karena kita adalah pelayan masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Bripda Juni
Humas Polda Kalbar // Muly Post Kota Pontianak//.

Portal Berita Online ” POSTKOTAPONTIANAK.COM ” Mengucapkan Selamat HARI PERS NASIONAL ( HPN ) di Sulawesi Tenggara, 9 Februari 1946 – 9 Februari 2022 ” Pers Sehat, Bangsa Berdaulat “.

 


Write a Reply or Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *