POSTKOTAPONTIANA.COM
PONTIANAK, Kalbar – Guna menekan tingkat penyebaran covid-19 yang makin tinggi, khususnya di kecamatan Pontianak Barat, Personil dari Polsek Pontianak Barat yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Muslimin, S.H., Melaksnakan patroli dalam rangka perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Rabu malam (21/7/2021).
Kapolsek mengatakan, kegiatan tersebut menindak lanjuti adanya Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor: 100 / 26 /SETDA/2021 tanggal 21 Juli 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Covid-19 di Kota Pontianak, ujar Kapolsek.
Mantan Kades Pengadang DijebloskanJaksa ke Rutan Kelas II Sanggau
Komandan STTAL Serahkan Hewan Qurban di Sekolah Tinggi Teknologi Angkatan Laut
Bantu Wujudkan Hunian Yang Layak, Koramil Sungai Kunyit Bedah Rumah Milik Julkifli
Kapolsek menambahkan, sebelum melaksnakanan tugas didahului dengan apel kesiapan dihalaman Kantor Mapolsek Pontianak Barat guna memberikan arahan kepada personil tentang SOP pelaksanaan tugas dilapangan.
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) yang berlaku sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 ini bertujuan untuk lebih mendisiplinkan diri agar para pelaku usaha dan masyarakat benar-benar mematuhi kebijakan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang belum mengalami penurunan, tambah kapolsek.
“Dengan adanya Perpanjangan PPKM Level IV di Kota Pontianak, kita harapkan kepada semua masyarakat agar terus mematuhi protokol kesehatan yang sudah di terapkan dan ketentuan jam operasional, kita berharap semoga kedepannya pandemi covid-19 ini segera berakhir”, Imbuh Kapolsek./*HR.