POST KOTA || KUBU RAYA KALBAR, Kasus dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyerobatan yang telah ditangani oleh Polres Kabupaten. Kubu Raya terhadap Tanah Milik H. Abd. Hakim, seluas 6688 M2, beralamat di Jalan. Manunggal 51, Parit Komsasi, Desa Sui. Ambangah, Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat, (Kalbar) yang dilaporkan pada pada 30 Agustus, 2022 lalu mandek alias jalan ditempat, apakah hal ini karena Pelaku diduga Kebal Hukum, atau penyidiknya yang tidak paham kerja, melakukan proses penyelidikannya atau memang sengaja dibiarkan kasus ini untuk tidak di proses.
“Hal ini sangat jelas adanya unsur sengaja untuk tidak ditindak lanjuti sudah sekian lama bahwa terduga Terduga Pelaku Abdullah Cs, sudah sering diberikan Surat Panggilan (SP), hingga tiga (3) dari Penyidik Reskrim, Polres Kabupaten Kubu Raya, namun dirinya tetap tidak menggubris panggilan tersebut, namun dari pengabaian panggilan tersebut tidak di tindak lanjuti oleh penyidik dengan upaya panggilan paksa.
Menurut Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, Syamsuardi yang sebagai Kuasa Pendamping dari Nurjali Ahli Waris H. Abd Hakim ketika dikonfirmasi Media pada Jum’at. (9/6/2023) mengatakan, bahwa kami merasa heran karena laporan yang kami laporkan di Polres Kubu Raya, hingga sekarang belum ada kejelasannya padahal alat bukti berupa Dokumen beserta Saksinya telah dimintai atau diambil keterangannya,
Menyikapi mandek atau jalan ditempat proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kabupaten Kubu Raya merasa kesal apakah ada kekebalan hukum pada terlapor atau kekurang pahaman penyidik dalam menangani kasus ini atau ada unsur sengaja untuk tidak memproses kasus ini.
Syamsuardi Menambahkan bahwa dirinya akan membuat Surat terbuka dalam waktu dekat ini Kepada Presiden Ir. Joko Widodo, dan Kapolri, Jendral Sigit Listiyo Prabowo, supaya memecat penyidik yang tidak mengerti bekerja sedangkan masyarakat berharap Polisi tempat mengadu demi mencari keadilan yang menimpa rekan kami “ujarnya.
Begitupun dengan Ahli Waris yang juga Sekertaris DPW Ikatan Media Online (IMO) Kalbar Indonesia, Nurjali menjelaskan jika dirinya sebagai Pelapor, sekaligus Korban telah 37 kali, menanyakan serta menghadap langsung kepada Kapolres Kubu Raya, Arif Hidayat, SIK, SH, bahkan ia juga sudah berkordinasi langsung dengan Kasat Reskrim, Kanit dan Penyidik yang menangani Kasusnya.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa orang yang kami laporkan belum diproses sedangkan sudah dipanggil tiga kali, dan yang kedua kenapa bukti Laporan Polisi, (LP) tidak ada diberikan kepada kami, ada apa, “ujarnya.
Seharusnya, sambungnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) itu diberikan kepada kami sebagai Pelapor agar dapat menjamin akuntabilitas dan transparansi Penyelidikan/Penyidikan, tapi hingga saat ini kami hanya diberi janji saja, “jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, kami juga telah berkordinasi melalui Call Center 110, Bareskrim Mabes Polri dan diarahkan untuk mengadu ke Paminal, dan Propam Polda Kalbar, yang telah kami lakukan pada 24 Mei 2023, akan tetapi dari sana kami dipimpong lagi ke Propam Polres, sebenarnya ini ada apa? “jelasnya sambil bertanya.
Syamsuardi sangat menyayangkan kinerja penyidik Polres Kabupaten Kubu Raya,
Mendengar keluhan saudara Nurjali, yang sudah berkali kali meminta bukti LP dan SP2HP namun tidak mau mereka berikan, menyikapi hal tersebut dia akan meminta langsung ke Bapak Kapolri pada surat terbukanya nanti, hal ini kemungkinan penyidik Polres Kabupaten Kubu Raya tidak paham membuatnya, ungkapnya (Red/tim)