POST KOTA : PONTIANAK – Kasus sengketa tanah Lili Santi Hasan masih bergulir. Kuasa hukumnya, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa putusan PTUN tidak final karena masih ada dugaan unsur pidana pemalsuan dokumen dalam proses administrasi oleh pihak BIR.
“Persoalan tanah mengandung unsur administrasi, hukum perdata dan hukum pidana. Putusan PTUN gugur jika dalam administrasi terdapat unsur pidana pemalsuan,” ujar Herman Hofi yang juga Selaku Pengamat Hukum. Minggu ( 7/4/2024 ).
Selain itu dia juga menjelaskan bahwa laporan di Kejaksaan dihentikan bukan karena tidak ada unsur pidana, melainkan karena pelapor melaporkan objek yang sama di Polda Kalbar.
Milad Pertama, SJM Gelar Santunan & Buka Puasa Bersama
“Polda Kalbar sudah menemukan unsur pidana dan mengantongi nama tersangka. Kami dorong Polda Kalbar segera gelar perkara dan tetapkan tersangka,” tegasnya.
Ketua LBH ” Herman Hofi LAW ” yakin Polda Kalbar tidak akan tunduk pada bisikan pihak tertentu dan akan menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.
Polda Kalbar Terus Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah
“Kami akan terus koordinasi dengan berbagai pihak agar kasus ini terang benderang dan tidak ada yang merusak tatanan hukum dengan uang,” pungkasnya.
Dr. Herman Hofi Munawar Mendorong Tindakan Tegas Terkait Kasus Tanah Kontroversial
Disenyalir katanya, Kasus Lili Santi Hasan menjadi contoh kasus mafia tanah yang masih marak di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Udien Subarie.